Salin Artikel

Ingat, Pelanggar PSBB di Daerah Ini Akan Langsung Dijadikan Relawan Covid-19

Termasuk sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar ketentuan selama penerapan PSBB.

Sejumlah perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.

"Ya, ada beberapa revisi. Sejumlah aturan kita sesuaikan, termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini bisa lebih maksimal hasilnya," ujar Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menandatangi Pergub PSBB, Selasa (12/5/2020).

Dalam aturan baru, pemda lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk, memaksimalkan tugas relawan desa, keterlibat RT, RW dan pengurus desa.

"Ada aturan baru, warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT/RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi," kata Nur Ahmad.

Yang dimaksud adalah warga di luar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta golongan pengecualian lain.

Razia bakal digelar secara sporadis di berbagai wilayah pada PSBB tahap II ini.

Warga yang ketahuan melanggar bakal diminta KTP-nya oleh petugas. Jika tidak membawa, akan diminta SIM-nya. Jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita.

Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB.

"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.


Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.

Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.

Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point, atau tugas lainnya.

"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," ujar Nur.

Dalam revisi perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional pasar.

Jika pada PSBB tahap I terdapat batasan jam operasional, pada PSBB tahap II mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.

Satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Ini agar warga yang benar-benar keperluannya mendesak tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.

Perusahaan juga demikian, diharuskan menggelar rapid test terhadap karyawan, menaati aturan physical distancing, dan protokol kesehatan.

Pada PSBB tahap I, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing.


Jika kembali melanggar, sanksi tegas menanti.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB tahap I, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah. Utamanya warga di kawasan pinggiran.

"Kawasan kota terbilang lebih tertib sehingga penyebaran virus bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.

Pada PSBB tahap II, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar.

Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi.

"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah semua akan sia-sia," ujar Kapolres.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo Bakal Dihukum Jadi Relawan Covid-19

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/03330031/ingat-pelanggar-psbb-di-daerah-ini-akan-langsung-dijadikan-relawan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke