Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak 3 Bandit Jalintim Palembang-Lampung yang Meresahkan

Kompas.com - 20/04/2020, 15:29 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku kejahatan jalintim Palembang-Lampung yang kerap beraksi di sepanjang jalur antara Muara Meranjat hingga Tanjung Raja Ogan Iir Sumatera Selatan, dibekuk aparat polisi dari Unit Reskrim Polsek Indralaya, bekerja sama dengan personel Unit Pidana Umum Polres Ogan Ilir.

Ketiga pelaku yang aksinya sangat meresahkan itu masing-masing berinsial Mus (35),  AD (22) keduannya warga Desa Sukaraja, Kecamatan Indralaya Selatan, dan AKB (18) warga Desa Ulak Kerbau, Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, aksi ketiga pelaku sudah sangat meresahkan pengendara jalintim rute itu. 

Penangkapan ketiga pelaku itu setelah salah satu korbannya Syafriwandi (55), seorang sopir asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melaporkan aksi ketiga pelaku.

Baca juga: Kisah Relawan Penyapu Ranjau Paku, Terkumpul 3,5 Ton hingga Diancam Dibunuh

Beraksi pakai ranjau paku

Kronologisnya, pada hari minggu 18 April sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, korban Syafirwandi sedang melintas di jalintim Palembang-Lampung  Desa Sukaraja Ogan Ilir.

Tiba-tiba kendaraan korban mendadak pecah ban diduga pelaku sengaja memasang ranjau di jalan untuk membuat kendaraan yang  melintas pecah ban.  

Saat korban hendak menganti ban tiba-tiba datang ketiga pelaku dan memaksa meminta uang sebesar Rp 50.000.

Karena tidak diberi, dua orang pelaku lalu mengeluarkan pisau dan satu pelaku mengeluarkan pipa besi untuk mengancam korban.

Korban yang ketakutan tidak berdaya,  pelaku lalu mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,6 juta dan dua buah telepon.

Baca juga: Risiko Menjadi Pemburu Ranjau Paku, Nyawa Taruhannya

Setelah pelaku kabur, koban langsung melapor ke polisi.

“Aksi pelaku sangat meresahkan khususnya pengendara yang  melintas di jalur tersebut, modusnya dengan menaruh ranjau besi dengan paku di jalan untuk membuat ban mobil pecah,” jelas Helmy melalui keterangan pers, Senin (20/4/2020). 

Sedangkan proses penangkapannya jelas Helmy, setelah polisi mendapat laporan segera tim dari Unit Reskrim Polsek Indralaya bersama personel Unit Pidana Umum Polres Ogan Ilir dipimpin Ipda Rahmad Jakatara melakukan penyelidikan.

Baca juga: Minibus dengan Muatan 24 Orang Narapidana Terguling di Jalintim Sumatera

 

Melawan saat ditangkap

Dari penyelidikan didapat informasi bahwa ada satu dari tiga orang pelaku sedang berada di sebuah rumah makan tak jauh dari lokasi aksi kejahatan mereka malam sebelumnya.

“Polisi segera mengamankan satu pelaku tersebut yang diketahui atas nama AKB, setelah dilakukan pengembangan berhasil ditangkap dua pelaku lain MUS dan AD,” jelas Helmy

Polisi menembak kaki ketiga pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap.

Selain ketiga pelaku, diamankan juga barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah pisau dan satu batang besi berfungsi sebagai ranjau, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Baca juga: Begal Spesialis Jalintim Palembang-Lampung Ditangkap Saat Beraksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com