Salin Artikel

Polisi Tembak 3 Bandit Jalintim Palembang-Lampung yang Meresahkan

Ketiga pelaku yang aksinya sangat meresahkan itu masing-masing berinsial Mus (35),  AD (22) keduannya warga Desa Sukaraja, Kecamatan Indralaya Selatan, dan AKB (18) warga Desa Ulak Kerbau, Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, aksi ketiga pelaku sudah sangat meresahkan pengendara jalintim rute itu. 

Penangkapan ketiga pelaku itu setelah salah satu korbannya Syafriwandi (55), seorang sopir asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melaporkan aksi ketiga pelaku.

Beraksi pakai ranjau paku

Kronologisnya, pada hari minggu 18 April sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, korban Syafirwandi sedang melintas di jalintim Palembang-Lampung  Desa Sukaraja Ogan Ilir.

Tiba-tiba kendaraan korban mendadak pecah ban diduga pelaku sengaja memasang ranjau di jalan untuk membuat kendaraan yang  melintas pecah ban.  

Saat korban hendak menganti ban tiba-tiba datang ketiga pelaku dan memaksa meminta uang sebesar Rp 50.000.

Karena tidak diberi, dua orang pelaku lalu mengeluarkan pisau dan satu pelaku mengeluarkan pipa besi untuk mengancam korban.

Korban yang ketakutan tidak berdaya,  pelaku lalu mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,6 juta dan dua buah telepon.

Setelah pelaku kabur, koban langsung melapor ke polisi.

“Aksi pelaku sangat meresahkan khususnya pengendara yang  melintas di jalur tersebut, modusnya dengan menaruh ranjau besi dengan paku di jalan untuk membuat ban mobil pecah,” jelas Helmy melalui keterangan pers, Senin (20/4/2020). 

Sedangkan proses penangkapannya jelas Helmy, setelah polisi mendapat laporan segera tim dari Unit Reskrim Polsek Indralaya bersama personel Unit Pidana Umum Polres Ogan Ilir dipimpin Ipda Rahmad Jakatara melakukan penyelidikan.


Melawan saat ditangkap

Dari penyelidikan didapat informasi bahwa ada satu dari tiga orang pelaku sedang berada di sebuah rumah makan tak jauh dari lokasi aksi kejahatan mereka malam sebelumnya.

“Polisi segera mengamankan satu pelaku tersebut yang diketahui atas nama AKB, setelah dilakukan pengembangan berhasil ditangkap dua pelaku lain MUS dan AD,” jelas Helmy

Polisi menembak kaki ketiga pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap.

Selain ketiga pelaku, diamankan juga barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah pisau dan satu batang besi berfungsi sebagai ranjau, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/20/15291381/polisi-tembak-3-bandit-jalintim-palembang-lampung-yang-meresahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke