Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Daftar 2 Provinsi dan 11 Kabupaten Kota yang Terapkan PSBB Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 18/04/2020, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

Di Bogor, pengendara bandel ditindak

Kota Bogor telah melakukan PSBB sejak Rabu (15/4/2020).

Salah satu aturan PSBB yang diterapkan adalah pembatasan gerak masyarakat, salah satunya yakni di sektor transportasi.

Kota Bogor sendiri memiliki 10 check point yaitu, simpang BORR, Yasmin, Bubulak, Empang, Baranang Siang, Pomad, RSUD, Gunung Batu, Batu Tulis, dan Ciawi.

Selama hari pertama, kendaraan yang paling banyak terkena razia yaitu motor.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 6, 4 Orang Sembuh

“Hari pertama berlakunya PSBB, motor yang paling banyak bepergian, sedangkan mobil memang sudah berkurang yang beredar di Kota Bogor,” kata Eko Prabowo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Tak hanya itu, Jasa marga juga mengawai pengguna jalan di gerbang tol.

Selama PSBB, petugas masih menemukan pengguna mobil yang belum menerapkan jaga aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker

Baca juga: Pasien Corona 50 Orang, Zona Merah di Kabupaten Bogor Bertambah

Jasa Marga bersama petugas terkait mendirikan sejumlah lokasi check point di beberapa gerbang tol di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Tiga lokasi check point tersebut di antaranya, yaitu Akses Keluar Gerbang Tol (GT) Gunung Putri, GT Sentul Selatan, dan GT Bogor 1 (Chevron Adipura Bogor).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Perdana Putra, Muhammad Fathan Radityasani, Dio Dananjaya | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin, Azwar Ferdian, Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com