Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Daftar 2 Provinsi dan 11 Kabupaten Kota yang Terapkan PSBB Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 18/04/2020, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Hingga Sabtu (18/4/2020) ada dua provinsi yang disetujui menerapkan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

DKI Jakarta menerapkkan PSBB sejak 10 April 2020 dan akan berlangsung 14 hari atau hingga 23 April 2020. Sementara di Sumater Barat, gubernur langsung menggelar rapat bersama bupati dan wali kota setelah mendapat kepastian dari Kementerian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020)

Baca juga: Paket Bantuan Warga Tangsel Selama PSBB Akan Diantar ke Rumah Penerima

Sedangkan 11 kabupaten/kota yang telah disetujui untuk menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan lima daerah lainnya adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, dan Kota Tegal

Di Bogor, Depok, dan Bekasi,  PSBB sudah dilakukan sejak Rabu, 15 April 2020.

Baca juga: Soal Penerapan PSBB di Sumut, Edy Rahmayadi: Belum Dibutuhkan

Sedangkan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu, 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020.

Untuk Pekanbaru, PSBB berlaku sejak Jumat 17 April 2020 dan di Makassar berlaku sejak  24 April 2020.

Sedangkan untuk Kota Tegal berlaku sejak pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

Stok pangan di Makassar aman hingga lebaran

Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis  hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memastikan stok pangan untuk warga aman saat Kota Makassar menerapkan PSBB.

“Pangan nggak ada masalah. Saya sampaikan Makassar ini deflasi harga-harga sembako itu turun murah dan ketersediaan kita tiga bulan cukup, jadi enggak usah panik. Selama PSBB di Makassar, Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan pangan di Sulsel aman,” ujar Nurdin Abdullah, Jumat (17/4/2020).

Nurdin memastikan Pemprov Sulsel akan mendukung penuh Pemkot Makassar saat diberlakukan PSBB.

Baca juga: Selama Penerapan PSBB di Makassar, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

"Dengan PSBB ini, kalaupun ada isolasi wilayah, itu tingkatnya skala kecil. Mulai tingkat RT, RW dan Kelurahan, itupun pada episentrum penularan," jelasnya.

PSBB di Makassar dijadwalkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Namun uji coba akan dilakukan selama tiga hari yakni 21 April 2020 hingga 23 April 2020.

Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.

“Pelanggar PSBB bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang berperan dalam penegakan sanksi pelanggar PSBB itu lebih ke Satpol PP, namun aparat kepolisian yang selaku penyidiknya,” jelasnya.

Baca juga: Makassar Terapkan PSBB, Gubernur Sulsel: Stok Pangan Aman Sampai Idul Fitri

Di Sumbar, PSBB disepakat bupati dan Wali Kota

Petugas memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor membawa penumpang tidak memakai masker saat menuju arah Kota Pekanbaru yang telah menetapkan PSBB dalam rangka mencegah wabah Covid-19, Jumat (17/4/2020). Pemeriksaan pengendara dilakukan di perbatasan Pekanbaru-Kampar jalan lintas Riau-Sumbar.KOMPAS.COM/IDON Petugas memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor membawa penumpang tidak memakai masker saat menuju arah Kota Pekanbaru yang telah menetapkan PSBB dalam rangka mencegah wabah Covid-19, Jumat (17/4/2020). Pemeriksaan pengendara dilakukan di perbatasan Pekanbaru-Kampar jalan lintas Riau-Sumbar.
Kebijakan PSBB yang diajukan Pemerintah Sumatera Barat disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 17 April 2020.

"Semua bupati dan wali kota sepakat melaksanakan PSBB untuk Sumbar," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020)

Irwan Prayitno menjelaskan awalnya pihaknya hanya mengusulkan Kota Padang dan Bukittinggi untuk menerapkan PSBB.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tak efektif karena Sumbar memiliki budaya perantau pulang kampung saat lebaran.

Baca juga: PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar Gelar Rapat Koordinasi

Hal tersebut dikhawatirkan akan menambah jumlah korban.

Setelah disetujui Menkes, Pemprov Sumbar melakukan langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hari Sabtu digelar rapat persiapan PSBB dengan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar," kata Irwan Prayitno.

Rapat persiapan tersebut akan membahas rencana strategis tentang PSBB di Sumbar.

Baca juga: Gubernur Sumbar Instruksikan Bupati dan Wali Kota Kawal Pemakaman Korban Corona

Sementara itu hingga Rabu (15/4/2020), sebanyak 55 warga Sumatera Barat yang positif terjangkit virus corona yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Delapan pasien dinyatakan sembuh dan empat oang meninggal dunia. Kemudian, sebanyak 24 orang menjalani isolasi di rumah dan 19 orang dirawat di rumah sakit.

Untuk di Kota Padang sebanyak 37 kasus pasien positif corona.

Baca juga: 55 Pasien Positif Corona di Sumbar Tersebar di 9 Wilayah

Kemudian, Bukittinggi 6 kasus, Pesisir Selatan 4 kasus, Pasaman dan Tanah Datar masing-masing 2 kasus. Kemudian Padang Pariaman, Kota Pariaman, Mentawai dan Pasaman Barat masing-masing 1 kasus.0).

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, saat ini hanya 10 kabupaten dan kota yang belum ditemukan kasus positif Covid-19 yakni Agam, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya dan Payakumbuh.

Kemudian Limapuluh Kota, Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kota Solok dan Padang Panjang.

Baca juga: Jika PSBB Sumbar Disetujui, Masuk Kota Padang Harus Ber-KTP Padang

Di Bogor, pengendara bandel ditindak

Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.Dok Humas Jabar Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.
Kota Bogor telah melakukan PSBB sejak Rabu (15/4/2020).

Salah satu aturan PSBB yang diterapkan adalah pembatasan gerak masyarakat, salah satunya yakni di sektor transportasi.

Kota Bogor sendiri memiliki 10 check point yaitu, simpang BORR, Yasmin, Bubulak, Empang, Baranang Siang, Pomad, RSUD, Gunung Batu, Batu Tulis, dan Ciawi.

Selama hari pertama, kendaraan yang paling banyak terkena razia yaitu motor.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 6, 4 Orang Sembuh

“Hari pertama berlakunya PSBB, motor yang paling banyak bepergian, sedangkan mobil memang sudah berkurang yang beredar di Kota Bogor,” kata Eko Prabowo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Tak hanya itu, Jasa marga juga mengawai pengguna jalan di gerbang tol.

Selama PSBB, petugas masih menemukan pengguna mobil yang belum menerapkan jaga aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker

Baca juga: Pasien Corona 50 Orang, Zona Merah di Kabupaten Bogor Bertambah

Jasa Marga bersama petugas terkait mendirikan sejumlah lokasi check point di beberapa gerbang tol di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Tiga lokasi check point tersebut di antaranya, yaitu Akses Keluar Gerbang Tol (GT) Gunung Putri, GT Sentul Selatan, dan GT Bogor 1 (Chevron Adipura Bogor).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Perdana Putra, Muhammad Fathan Radityasani, Dio Dananjaya | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin, Azwar Ferdian, Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com