KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Hingga Sabtu (18/4/2020) ada dua provinsi yang disetujui menerapkan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
DKI Jakarta menerapkkan PSBB sejak 10 April 2020 dan akan berlangsung 14 hari atau hingga 23 April 2020. Sementara di Sumater Barat, gubernur langsung menggelar rapat bersama bupati dan wali kota setelah mendapat kepastian dari Kementerian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020)
Baca juga: Paket Bantuan Warga Tangsel Selama PSBB Akan Diantar ke Rumah Penerima
Sedangkan 11 kabupaten/kota yang telah disetujui untuk menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan lima daerah lainnya adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, dan Kota Tegal
Di Bogor, Depok, dan Bekasi, PSBB sudah dilakukan sejak Rabu, 15 April 2020.
Baca juga: Soal Penerapan PSBB di Sumut, Edy Rahmayadi: Belum Dibutuhkan
Sedangkan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu, 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020.
Untuk Pekanbaru, PSBB berlaku sejak Jumat 17 April 2020 dan di Makassar berlaku sejak 24 April 2020.
Sedangkan untuk Kota Tegal berlaku sejak pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.
Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya
“Pangan nggak ada masalah. Saya sampaikan Makassar ini deflasi harga-harga sembako itu turun murah dan ketersediaan kita tiga bulan cukup, jadi enggak usah panik. Selama PSBB di Makassar, Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan pangan di Sulsel aman,” ujar Nurdin Abdullah, Jumat (17/4/2020).
Nurdin memastikan Pemprov Sulsel akan mendukung penuh Pemkot Makassar saat diberlakukan PSBB.
Baca juga: Selama Penerapan PSBB di Makassar, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang
"Dengan PSBB ini, kalaupun ada isolasi wilayah, itu tingkatnya skala kecil. Mulai tingkat RT, RW dan Kelurahan, itupun pada episentrum penularan," jelasnya.
PSBB di Makassar dijadwalkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Namun uji coba akan dilakukan selama tiga hari yakni 21 April 2020 hingga 23 April 2020.
Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.
“Pelanggar PSBB bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang berperan dalam penegakan sanksi pelanggar PSBB itu lebih ke Satpol PP, namun aparat kepolisian yang selaku penyidiknya,” jelasnya.
Baca juga: Makassar Terapkan PSBB, Gubernur Sulsel: Stok Pangan Aman Sampai Idul Fitri
"Semua bupati dan wali kota sepakat melaksanakan PSBB untuk Sumbar," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020)
Irwan Prayitno menjelaskan awalnya pihaknya hanya mengusulkan Kota Padang dan Bukittinggi untuk menerapkan PSBB.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tak efektif karena Sumbar memiliki budaya perantau pulang kampung saat lebaran.
Baca juga: PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar Gelar Rapat Koordinasi
Hal tersebut dikhawatirkan akan menambah jumlah korban.
Setelah disetujui Menkes, Pemprov Sumbar melakukan langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Hari Sabtu digelar rapat persiapan PSBB dengan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar," kata Irwan Prayitno.
Rapat persiapan tersebut akan membahas rencana strategis tentang PSBB di Sumbar.
Baca juga: Gubernur Sumbar Instruksikan Bupati dan Wali Kota Kawal Pemakaman Korban Corona
Sementara itu hingga Rabu (15/4/2020), sebanyak 55 warga Sumatera Barat yang positif terjangkit virus corona yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Delapan pasien dinyatakan sembuh dan empat oang meninggal dunia. Kemudian, sebanyak 24 orang menjalani isolasi di rumah dan 19 orang dirawat di rumah sakit.
Untuk di Kota Padang sebanyak 37 kasus pasien positif corona.
Baca juga: 55 Pasien Positif Corona di Sumbar Tersebar di 9 Wilayah
Kemudian, Bukittinggi 6 kasus, Pesisir Selatan 4 kasus, Pasaman dan Tanah Datar masing-masing 2 kasus. Kemudian Padang Pariaman, Kota Pariaman, Mentawai dan Pasaman Barat masing-masing 1 kasus.0).
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, saat ini hanya 10 kabupaten dan kota yang belum ditemukan kasus positif Covid-19 yakni Agam, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya dan Payakumbuh.
Kemudian Limapuluh Kota, Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kota Solok dan Padang Panjang.
Baca juga: Jika PSBB Sumbar Disetujui, Masuk Kota Padang Harus Ber-KTP Padang
Salah satu aturan PSBB yang diterapkan adalah pembatasan gerak masyarakat, salah satunya yakni di sektor transportasi.
Kota Bogor sendiri memiliki 10 check point yaitu, simpang BORR, Yasmin, Bubulak, Empang, Baranang Siang, Pomad, RSUD, Gunung Batu, Batu Tulis, dan Ciawi.
Selama hari pertama, kendaraan yang paling banyak terkena razia yaitu motor.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 6, 4 Orang Sembuh
“Hari pertama berlakunya PSBB, motor yang paling banyak bepergian, sedangkan mobil memang sudah berkurang yang beredar di Kota Bogor,” kata Eko Prabowo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Tak hanya itu, Jasa marga juga mengawai pengguna jalan di gerbang tol.
Selama PSBB, petugas masih menemukan pengguna mobil yang belum menerapkan jaga aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker
Baca juga: Pasien Corona 50 Orang, Zona Merah di Kabupaten Bogor Bertambah
Jasa Marga bersama petugas terkait mendirikan sejumlah lokasi check point di beberapa gerbang tol di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Tiga lokasi check point tersebut di antaranya, yaitu Akses Keluar Gerbang Tol (GT) Gunung Putri, GT Sentul Selatan, dan GT Bogor 1 (Chevron Adipura Bogor).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Perdana Putra, Muhammad Fathan Radityasani, Dio Dananjaya | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin, Azwar Ferdian, Aditya Maulana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.