NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Berikut Daftar 2 Provinsi dan 11 Kabupaten Kota yang Terapkan PSBB Selama Pandemi Covid-19

Hingga Sabtu (18/4/2020) ada dua provinsi yang disetujui menerapkan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

DKI Jakarta menerapkkan PSBB sejak 10 April 2020 dan akan berlangsung 14 hari atau hingga 23 April 2020. Sementara di Sumater Barat, gubernur langsung menggelar rapat bersama bupati dan wali kota setelah mendapat kepastian dari Kementerian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020)

Sedangkan 11 kabupaten/kota yang telah disetujui untuk menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan lima daerah lainnya adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, dan Kota Tegal

Di Bogor, Depok, dan Bekasi,  PSBB sudah dilakukan sejak Rabu, 15 April 2020.

Sedangkan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu, 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020.

Untuk Pekanbaru, PSBB berlaku sejak Jumat 17 April 2020 dan di Makassar berlaku sejak  24 April 2020.

Sedangkan untuk Kota Tegal berlaku sejak pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

“Pangan nggak ada masalah. Saya sampaikan Makassar ini deflasi harga-harga sembako itu turun murah dan ketersediaan kita tiga bulan cukup, jadi enggak usah panik. Selama PSBB di Makassar, Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan pangan di Sulsel aman,” ujar Nurdin Abdullah, Jumat (17/4/2020).

Nurdin memastikan Pemprov Sulsel akan mendukung penuh Pemkot Makassar saat diberlakukan PSBB.

"Dengan PSBB ini, kalaupun ada isolasi wilayah, itu tingkatnya skala kecil. Mulai tingkat RT, RW dan Kelurahan, itupun pada episentrum penularan," jelasnya.

PSBB di Makassar dijadwalkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Namun uji coba akan dilakukan selama tiga hari yakni 21 April 2020 hingga 23 April 2020.

Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.

“Pelanggar PSBB bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang berperan dalam penegakan sanksi pelanggar PSBB itu lebih ke Satpol PP, namun aparat kepolisian yang selaku penyidiknya,” jelasnya.

"Semua bupati dan wali kota sepakat melaksanakan PSBB untuk Sumbar," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020)

Irwan Prayitno menjelaskan awalnya pihaknya hanya mengusulkan Kota Padang dan Bukittinggi untuk menerapkan PSBB.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tak efektif karena Sumbar memiliki budaya perantau pulang kampung saat lebaran.

Hal tersebut dikhawatirkan akan menambah jumlah korban.

Setelah disetujui Menkes, Pemprov Sumbar melakukan langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hari Sabtu digelar rapat persiapan PSBB dengan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar," kata Irwan Prayitno.

Rapat persiapan tersebut akan membahas rencana strategis tentang PSBB di Sumbar.

Sementara itu hingga Rabu (15/4/2020), sebanyak 55 warga Sumatera Barat yang positif terjangkit virus corona yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Delapan pasien dinyatakan sembuh dan empat oang meninggal dunia. Kemudian, sebanyak 24 orang menjalani isolasi di rumah dan 19 orang dirawat di rumah sakit.

Untuk di Kota Padang sebanyak 37 kasus pasien positif corona.

Kemudian, Bukittinggi 6 kasus, Pesisir Selatan 4 kasus, Pasaman dan Tanah Datar masing-masing 2 kasus. Kemudian Padang Pariaman, Kota Pariaman, Mentawai dan Pasaman Barat masing-masing 1 kasus.0).

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, saat ini hanya 10 kabupaten dan kota yang belum ditemukan kasus positif Covid-19 yakni Agam, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya dan Payakumbuh.

Kemudian Limapuluh Kota, Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kota Solok dan Padang Panjang.

Salah satu aturan PSBB yang diterapkan adalah pembatasan gerak masyarakat, salah satunya yakni di sektor transportasi.

Kota Bogor sendiri memiliki 10 check point yaitu, simpang BORR, Yasmin, Bubulak, Empang, Baranang Siang, Pomad, RSUD, Gunung Batu, Batu Tulis, dan Ciawi.

Selama hari pertama, kendaraan yang paling banyak terkena razia yaitu motor.

“Hari pertama berlakunya PSBB, motor yang paling banyak bepergian, sedangkan mobil memang sudah berkurang yang beredar di Kota Bogor,” kata Eko Prabowo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Tak hanya itu, Jasa marga juga mengawai pengguna jalan di gerbang tol.

Selama PSBB, petugas masih menemukan pengguna mobil yang belum menerapkan jaga aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker

Jasa Marga bersama petugas terkait mendirikan sejumlah lokasi check point di beberapa gerbang tol di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Tiga lokasi check point tersebut di antaranya, yaitu Akses Keluar Gerbang Tol (GT) Gunung Putri, GT Sentul Selatan, dan GT Bogor 1 (Chevron Adipura Bogor).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipto, Perdana Putra, Muhammad Fathan Radityasani, Dio Dananjaya | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin, Azwar Ferdian, Aditya Maulana)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/18/10400091/berikut-daftar-2-provinsi-dan-11-kabupaten-kota-yang-terapkan-psbb-selama

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke