Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Aturan PSBB di Daerah, Tegal Matikan Lampu Jalan, Pekanbaru Wajibkan Pakai Masker di Mobil

Kompas.com - 18/04/2020, 07:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Pengajuan PSBB dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya.

Dilansir dari BBC Indonesia, hingga Selasa (14/4/2020) permohonan PSBB yang disetujui adalah yang diajukan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk kawasan Jabodetabek, serta Riau.

Baca juga: Menyoal PSBB Kota Tegal, Sempat Ditolak Kemenkes hingga Tanggapan Ganjar

Sedangkan pemerintah daerah yang masih harus melengkapi dokumen pendukung adalah Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), dan Fakfak (Papua Barat).

Sementara yang sudah pasti ditolak adalah pengajuan dari Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Namun Kota Tegal telah melengkapi dokumen pendukung sehingga diizinkan menerapkan PSBB mulai 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

Sedangkan di Makassar, izin untuk menerapkan PSBB dmulai pada 24 April  2020 hingga 7 Mei 2020.

Baca juga: Kemungkinan PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Siap Mengikuti

Di Makassar, warga diminta jangan panic buying

Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis  hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Pemerintah Kota Makassar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan sebelum dimulai penerapan PSBB, akan dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari mulai Jumat (17/4/2020) hingga 20 April.

Kemudian uji coba dilakukan selama tiga hari dari tanggal 21 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang,

Saat PSBB di Makassar ada aktivitas yang dikecualikan seperti, penjual sembako, toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, produksi alat kesehatan, kantor pelayanan publik, dan kantor media massa.

Baca juga: Makassar Terapkan PSBB, Gubernur Sulsel: Stok Pangan Aman Sampai Idul Fitri

Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.

“Sanksi-sanksi itu yang akan diterapkan sesuai dengan undang-undang tersebut. Pelanggar PSBB juga bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang berperan dalam penegakan sanksi pelanggar PSBB itu lebih ke Satpol PP, namun aparat kepolisian yang selaku penyidiknya,” jelasnya.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau warga Makassar untuk tidak melakukan panic buying sebelum PSBB diberlakukan.

Baca juga: Jelang PSBB di Makassar, Gubernur Minta Warga Tidak Panic Buying

Nurdin mengatakan, saat PSBB berlangsung, seluruh warga terdampak bakal mendapatkan bantuan logistik sehingga masyarakat tidak pelu panik.

"Saya ingin sampaikan Makassar itu harga-harga sembako turun, murah, dan ketersediaan kita (stok pangan) itu 3 bulan cukup. Jadi enggak usah ada panic buying, nggak usah masyarakat panik," kata Nurdin, JUmat (17/4/2020).

Baca juga: Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April hingga 7 Mei 2020

Di Bandung, mal langsung disegel jika nekat buka

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah mengecek paket bahan pokok yang didistribusikan ke kediaman Napi yabg bebas dalam program Asimilasi Kemenkumham.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah mengecek paket bahan pokok yang didistribusikan ke kediaman Napi yabg bebas dalam program Asimilasi Kemenkumham.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) dimulai pada 22 April 2020 selama dua pekan.

PSBB diterapkan setelah disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com