Tak hanya menggratiskan tagihan PDAM, sejumlah pajak turut dihapuskan sementara waktu.
Antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan serta pajak air tanah.
Ketentuan pembebasan pajak dihitung selama dua bulan mulai 1 April hingga 30 Mei 2020.
Atas langkah pembebasan pajak itu, Pemkab juga telah menghitung potensi PAD yang tidak bisa diterima.
Jumlahnya sekitar Rp 14 miliar.
"Jadi selama dua bulan akan kita bebaskan, untuk pembebasan sudah kita hitung semua berapa potensi PAD yang tidak bisa kita terima, lebih kurang Rp 14 miliar lebih," kata dia.
Namun langkah itu tetap dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.
"Karena pelaku usaha di bidang perhotelan, rumah makan, hiburan serta air tanah mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat penanganan Covid-19 ini," kata dia.
Baca juga: Penyelundupan 30 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 4 Miliar di Jambi Digagalkan, Pelaku Buron
Ia juga meminta pengusaha tak melakukan pemutusan kerja terhadap karyawannya di masa-masa sulit ini.
"Berharap agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karena Pemerintah Kota Jambi juga memikirkan sektor ini," kata dia
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Kabar Gembira, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM 2 Bulan dan Beberapa Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.