Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Tak Ada PHK, Pemkot Jambi Bebaskan Tagihan PDAM hingga Pajak Hotel dan Restoran

Kompas.com - 14/04/2020, 13:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan sederet kebijakan untuk meringankan beban masyarakatnya di tengah pandemi corona.

Langkah membebaskan tagihan PDAM hingga sejumlah pajak dilakukan oleh pemerintah setempat.

Baca juga: Semangati Lawan Corona, Polda Jambi Bentuk Band C-19, Polisi yang Nyanyikan Jiayou Wuhan Jadi Personel

Gratiskan tarif PDAM selama 2 bulan

Ilustrasi PDAMKOMPAS.com / ABDUL HAQ Ilustrasi PDAM
Wali Kota Jambi yang sekaligus merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jambi Syarif Fasha mengatakan, selama dua bulan warga tak perlu membayar tagihan PDAM Tirta Mayang.

Regulasi itu berlaku untuk rumah tangga R1 dengan pemakaian 80 kubik atau pembayaran Rp 80.000.

Pembebasan tagihan PDAM berlaku untuk masa pembayaran Mei hingga Juni.

Baca juga: Sepucuk Surat untuk Tim Medis Corona dari Gubernur Jambi, Yakinlah, Ada Kebahagiaan Setelah Perjuangan Panjang

 

Ilustrasi hotel.shutterstock.com/Pattier_Stock Ilustrasi hotel.
Sejumlah pajak dibebaskan

Tak hanya menggratiskan tagihan PDAM, sejumlah pajak turut dihapuskan sementara waktu.

Antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan serta pajak air tanah.

Ketentuan pembebasan pajak dihitung selama dua bulan mulai 1 April hingga 30 Mei 2020.

Atas langkah pembebasan pajak itu, Pemkab juga telah menghitung potensi PAD yang tidak bisa diterima.

Jumlahnya sekitar Rp 14 miliar.

"Jadi selama dua bulan akan kita bebaskan, untuk pembebasan sudah kita hitung semua berapa potensi PAD yang tidak bisa kita terima, lebih kurang Rp 14 miliar lebih," kata dia.

Namun langkah itu tetap dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

"Karena pelaku usaha di bidang perhotelan, rumah makan, hiburan serta air tanah mengalami kondisi yang sangat terpukul akibat penanganan Covid-19 ini," kata dia.

Baca juga: Penyelundupan 30 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 4 Miliar di Jambi Digagalkan, Pelaku Buron

Berharap pelaku usaha tak lakukan PHK

Ilustrasi PHKDok. Jobplanet Ilustrasi PHK
Kebijakan ini, kata Syarif, diharapkan membantu meringankan beban para pengusaha.

Ia juga meminta pengusaha tak melakukan pemutusan kerja terhadap karyawannya di masa-masa sulit ini.

"Berharap agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karena Pemerintah Kota Jambi juga memikirkan sektor ini," kata dia

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Kabar Gembira, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM 2 Bulan dan Beberapa Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com