Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK Karyawan di Sejumlah Daerah Imbas Wabah Corona, Mana Saja?

Kompas.com - 09/04/2020, 06:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

4. Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebanyak 1.923 pekerja di Jatim di-PHK.

Sedangkan 16.086 pekerja di Jawa Timur dirumahkan.

Ia melanjutkan, jumlah tersebut adalah pekerja dari 29 perusahaan di Jatim.

"Dari 29 itu, di antaranya ada satu di Banyuwangi, 3 di Gresik, satu di Ngawi, dua di Blitar dan satu di Kota Batu. Sektornya kebanyakan bervariasi terutama perhotelan dan pariwisata," kata dia, dikutip dari Surya.co.id.

Mereka yang dirumahkan ada yang masih mendapatkan gaji meski dalam kondisi tak utuh.

Ada pula yang sama sekali tidak mendapat gaji lantaran perusahaan tidak beroperasi.

Pekerja yang di-PHK akan didata agar bisa diprioritaskan masuk ke dalam program pra kerja dari pemerintah pusat.

Pemprov Jatim juga menyiapkan jaring pengaman sosial bagi mereka yang terdampak.

Baca juga: Gelombang PHK di Tengah Wabah Corona: 4 Faktor dan 7 Solusi Usulan KSPI

5. Jambi

Ilustrasi PHKDok. Jobplanet Ilustrasi PHK
Dinas Tenaga Kerja Koperasi (Disnakerkop) dan UMKM Kota Jambi mencatat, 749 karyawan dirumahkan akibat terpukulnya dunia usaha karena pandemi corona.

Kabid Hubungan Industri Disnakerkop dan UMKM Kota Jambi Ramayanti menjelaskn, ratusan karywan itu terdiri dari beberapa sektor usaha.

Namun jumlah tersebut masih bisa bertambah, lantaran belum semua perusahaan yang merumahkan karyawan melapor.

"Kalau secara lisan sudah kami sampaikan ke-90 perusahaan di Kota Jambi jika ada karyawan yang dirumahkan silakan dilaporkan," kata dia dilansir dari Tribun Jambi.

Ramayani menjelaskan, karyawan yang dirumahkan masih mendapatkan 50 persen gaji.

Tetapi tak sedikit pula perusahaan yang tak lagi mampu membayar gaji karyawan.

"Karena logikanya saja, kalau perusahaan sudah tidak beroperasi maka akan membayar gaji karyawan dari mana," kata dia.

Baca juga: BPJamsostek Akan Jamin Pekerja yang Kena PHK

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com