Salin Artikel

PHK Karyawan di Sejumlah Daerah Imbas Wabah Corona, Mana Saja?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan dirumahkan tanpa upah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Di Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan.

Sedangkan di DKI Jakarta, 162.416 pekerja melapor dirumahkan dan di-PHK.

Hal tersebut juga terjadi di wilayah lainnya di Tanah Air.

Dikutip dari keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, para pekerja yang terdampak langsung dari kejadian luar biasa Covid-19 dapat mendaftar untuk mendapatkan kartu pra kerja.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk hal ini. Kami berharap progaram ini dapat membantu daya beli pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan mata pencaharian," kata Airlangga.

Berikut kasus karyawan dirumahkan dan PHK di tengah pandemi corona di berbagai daerah:

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan mengemukakan, langkah ini merupakan buntut dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Melansir Antara, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di Kalimantan Tengah dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK.

"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan," kata Syahril, seperti dikutip Antara.

Ia meminta perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja memberi informasi.

Tujuannya, data pekerja terimbas corona akan diajukan untuk kartu prakerja ke pemerintah pusat.

"Kami meminta semua perusahaan melapor ke Disnakertrans Kalteng atau kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun dirumahkan lengkap," tutur dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menjelaskan, berdasarkan data sementara, sebanyak 17.000 pekerja formal dirumahkan selama pandemi corona.

Sedangkan sebanyak 400 pekerja di-PHK.

Para pekerja tersebut, kata dia, berasal dari sektor pariwisata seperti hotel serta restoran.

Pemerintah Bali saat ini terus melakukan pendataan terhadap para pekerja yang terimbas wabah corona.

"Kami masih terus verifikasi data dari Kabupaten dan Kota di seluruh Bali," kata dia.

Arda mengatakan, para pekerja formal yang terdampak pandemi corona akan menerima kartu prakerja.

Pemilik kartu akan mendapat uang intensif Rp 600.000,00 selama empat bulan. Mereka juga akan mendapatkan pelatihan dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

"Diikutkan pelatihan secara online yang biayanya sekitar Rp 1 juta ditanggung oleh pemerintah pusat," kata Arda.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 560/1533/Disnakertrans yang ditujukan pada Sekretaris Jenderal Kementerian Teanaga Kerja.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar M Ade mengemukakan, hasil verifikasi sementara, 1.476 perusahaan terdampak Covid-19, jumlah buruh yang terdampak 53.465.

Adapun rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 di-PHK.

"Itu masih data sementara, karena pengumpulan data masih berjalan di daerah," kata dia.

Semenjak mewabahnya corona, perusahaan melaporkan penurunan produktivitas, kesulitan bahan baku hingga pembatalan pesanan.

"Perusahaan juga kesulitan dalam pendistribusian produk, kesulitan spare part, mesin produksi dan penurunan omzet," kata dia.

Sedangkan 16.086 pekerja di Jawa Timur dirumahkan.

Ia melanjutkan, jumlah tersebut adalah pekerja dari 29 perusahaan di Jatim.

"Dari 29 itu, di antaranya ada satu di Banyuwangi, 3 di Gresik, satu di Ngawi, dua di Blitar dan satu di Kota Batu. Sektornya kebanyakan bervariasi terutama perhotelan dan pariwisata," kata dia, dikutip dari Surya.co.id.

Mereka yang dirumahkan ada yang masih mendapatkan gaji meski dalam kondisi tak utuh.

Ada pula yang sama sekali tidak mendapat gaji lantaran perusahaan tidak beroperasi.

Pekerja yang di-PHK akan didata agar bisa diprioritaskan masuk ke dalam program pra kerja dari pemerintah pusat.

Pemprov Jatim juga menyiapkan jaring pengaman sosial bagi mereka yang terdampak.

Kabid Hubungan Industri Disnakerkop dan UMKM Kota Jambi Ramayanti menjelaskn, ratusan karywan itu terdiri dari beberapa sektor usaha.

Namun jumlah tersebut masih bisa bertambah, lantaran belum semua perusahaan yang merumahkan karyawan melapor.

"Kalau secara lisan sudah kami sampaikan ke-90 perusahaan di Kota Jambi jika ada karyawan yang dirumahkan silakan dilaporkan," kata dia dilansir dari Tribun Jambi.

Ramayani menjelaskan, karyawan yang dirumahkan masih mendapatkan 50 persen gaji.

Tetapi tak sedikit pula perusahaan yang tak lagi mampu membayar gaji karyawan.

"Karena logikanya saja, kalau perusahaan sudah tidak beroperasi maka akan membayar gaji karyawan dari mana," kata dia.

Ratusan ribu pekerja tersebut berasal dari 18.045 perusahaan.

Andri mengemukakan, rinciannya 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK.

Sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Dinas Tenaga Kerja akan melaporkan data itu ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Data itu nantinya akan diverifikasi pemerintah pusat untuk diberikan insentif melalui program Kartu Prakerja pada para pekerja.

"Kami langsung akan melaporkan ke kementerian," kata Andri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Imam Rosidin, Dendi Ramdhani, Nursita Sari | Editor: Abba Gabrilin, Dheri Agriesta, David Oliver Purba, Irfan Maulana), Antara, Tribun Jambi

https://regional.kompas.com/read/2020/04/09/06100071/phk-karyawan-di-sejumlah-daerah-imbas-wabah-corona-mana-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke