Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

107 Karyawan di Sulsel Kena PHK Imbas Corona, 3.363 Dirumahkan

Kompas.com - 08/04/2020, 15:58 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 3.363 karyawan di Sulawesi Selatan terpaksa dirumahkan imbas dari wabah virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Darmawan mengatakan, karyawan yang dirumahkan berasal dari 130 perusahaan yang ada di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

"Kita masih menunggu semua (data). Masih ada 13 kabupaten yang belum masukkan dan tentu kita juga masih menunggu perkembangan dari 11 kabupaten itu," kata Darmawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Dampak Pandemi Corona, 1.923 Pekerja di Jatim Di-PHK, Ada yang Dirumahkan dan Tak Digaji

Sedangkan, lanjutnya, 340 karyawan dibayarkan setengah gaji oleh perusahaannya.

"1.876 karyawan tanpa pembayaran dan menunggu apakah dirinya akan dipanggil perusahaan yang bersangkutan untuk kembali bekerja atau tidak," ujarnya.

Sementara 107 karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, di mana 54 dari Kota Palopo dan 53 dari Makassar.

"Kita masih konfirmasi itu karena kadang data yang dimasukkan tidak menunjukkan angka sebenarnya PHK. Yang jelas kemarin dari Makassar sudah ada 5 orang yang di-PHK karena dia sudah menyampaikan," imbuh dia.

Baca juga: Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif

Karyawan yang dirumahkan, kata dia, mayoritas berasal dari perusahaan di sektor industri pembangkitan yang berada di Luwu.

Selebihnya, kata Darmawan, perusahaan di sektor perhotelan dan konstruksi.

Darmawan mengaku, pihaknya bakal mengurus ribuan karyawan yang telah di PHK agar mendapatkan Kartu Pra Kerja yang diprogramkan pemerintah pusat.

"Data yang saya berikan itu data yang kita kumpulkan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja. Tetapi itu masih diseleksi lagi oleh Kementerian Tenaga Kerja sebelum yang bersangkutan mendapatkan kartu itu," ujar Darmawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com