Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menjelaskan, berdasarkan data sementara, sebanyak 17.000 pekerja formal dirumahkan selama pandemi corona.
Sedangkan sebanyak 400 pekerja di-PHK.
Para pekerja tersebut, kata dia, berasal dari sektor pariwisata seperti hotel serta restoran.
Pemerintah Bali saat ini terus melakukan pendataan terhadap para pekerja yang terimbas wabah corona.
"Kami masih terus verifikasi data dari Kabupaten dan Kota di seluruh Bali," kata dia.
Arda mengatakan, para pekerja formal yang terdampak pandemi corona akan menerima kartu prakerja.
Pemilik kartu akan mendapat uang intensif Rp 600.000,00 selama empat bulan. Mereka juga akan mendapatkan pelatihan dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
"Diikutkan pelatihan secara online yang biayanya sekitar Rp 1 juta ditanggung oleh pemerintah pusat," kata Arda.
Baca juga: Pengusaha di Jateng Diminta Tak PHK Buruh, Ganjar: Bicarakan Secara Internal
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 560/1533/Disnakertrans yang ditujukan pada Sekretaris Jenderal Kementerian Teanaga Kerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar M Ade mengemukakan, hasil verifikasi sementara, 1.476 perusahaan terdampak Covid-19, jumlah buruh yang terdampak 53.465.
Adapun rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 di-PHK.
"Itu masih data sementara, karena pengumpulan data masih berjalan di daerah," kata dia.
Semenjak mewabahnya corona, perusahaan melaporkan penurunan produktivitas, kesulitan bahan baku hingga pembatalan pesanan.
"Perusahaan juga kesulitan dalam pendistribusian produk, kesulitan spare part, mesin produksi dan penurunan omzet," kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta Kartu Pra-Kerja Diprioritaskan bagi Korban PHK akibat Covid-19