Sebab, Faida meragukan penggunakan hak angket DPRD Jember.
“Yang perlu kami garisbawahi bahwa bupati maupun ekskutif tidak punya hak dan wewenang untuk melakukan kajian sah atau tidak panitia hak angket DPRD Jember,” tegas dia.
David membantah jawaban tertulis yang dikirimkan Faida pada 20 Januari 2020 lalu.
Sebab, panitia angket belum memberikan pertanyaan apapun pada Faida.
Selain itu, pemanggilan sebelumnya merupakan panggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini adalah bentuk pemerintah daerah, bupati, menghalangi kinerja DPRD Jember,” sebut David.
Baca juga: Geram dengan Sikap Pemkab, Panitia Hak Angket DPRD Jember Ancam Panggil Paksa
Karena panggilan pertama tidak hadir, panitia hak angket akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga kepada Faida.
Bila tidak datang lagi, panitia angket sudah mengirimkan surat pada Kapolri agar memerintah kapolres untuk membantu kerja panitia hak angket melakukan panggilan paksa.
Siswono, wakil ketua panitia hak angket lainnya juga menegaskan, pihaknya belum pernah menanyakan terkait materi hak angket pada bupati jember.
“Kami tidak pernah menerima dokumen jawaban bupati, itu hanya ditinggalkan begitu saja,” tutur dia.