JEMBER, KOMPAS.com – Panitia hak angket DPRD Jember memanggil Bupati Jember Faida untuk mempertanyakan berbagai persoalan yang terjadi di Jember, Kamis (12/3/2020).
Mulai dari masalah Jember tidak mendapat kuota CPNS hingga adanya surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun, bupati tak memenuhih panggilan tersebut.
“Sampai jam 12.30 WIB kurang, bupati Jember tidak hadir ke DPRD Jember,” kata ketua panitia hak angket DPRD Jember Tabroni saat konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Panitia Angket DPRD Jember Datangi LPSK, Minta Lindungi Tersangka Korupsi
Dia menilai, ketidakhadiran Faida menunjukkan tidak ada iktikad baik pada DPRD Jember.
Sekitar satu jam sebelumnya, bupati Faida memberikan surat pada DPRD Jember alasan ketidakhadiran tersebut.
Surat itu tertanggal 12 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Faida.
Alasan ketidakhadiran karena Faida sudah memenuhi undangan panitia hak angket pada 20 Januari 2020 lalu.
Kehadirannya waktu itu sekaligus menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai isu yang menjadi pertanyaan panitia hak angket.
Wakil ketua panitia hak angket DPRD Jember David Handoko Seto menilai, surat itu hal yang tidak konstitusional.