Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Kunjungi DPRD Jember, Dalami Informasi Perlindungan Tersangka Korupsi

Kompas.com - 21/02/2020, 11:14 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI berkunjung ke DPRD Jember Kamis (20/2/2020).

Mereka datang untuk menindaklanjuti permintaaan panitia hak angket DPRD Jember untuk melindungi tersangka korupsi Pasar Manggisan karena bersedia mengungkap praktik korupsi di Jember.

“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti permohonan, dan melakukan pendalaman informasi,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember, Kamis.

Sebelumnya, panitia hak angket DPRD Jember dan pengacara tersangka Fariz mengusulkan agar tersangka korupsi itu mendapat perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Kontraktor Pasar Manggisan Jadi Tersangka

 

Sebab, Fariz disebut mau membuka siapa saja yang terlibat korupsi. 

Setelah LPSK mengumpulkan berbagai informasi, akan diputuskan melalui sidang pleno, apakah tersangka Fariz bisa mendapat perlindungan dari LPSK atau tidak.

“Sejauh ini kami masih mendalami apakah keterangan Pak Fariz cukup membantu untuk mengungkap kasus korupsi yang sedang dalam penyidikan ini,” tutur dia.

Dia menilai, Fariz berpotensi menjadi justice collaborator (JC) jika menyampaikan informasi yang signifikan untuk mengungkap pelaku utama.

Salah satu syarat mendapat perlindungan dari LPSK ketika dia mendapat ancaman.

“Bentuk perlindungan kalau jadi JC, punya hak untuk mendapatkan pemisahan penahanan dari pelaku lainnya dan pemisahan pemberkasan,” papar dia.

Selain itu, bisa memberikan keterangan tanpa hadir di muka persidangan, seperti teleconference.

“Saat proses tuntutan, LPSK akan memberikan rekomendasi pada hakim melalui jaksa agar Fariz mendapatkan hukuman yang ringan,” terang dia.

Bahkan, lanjut dia, ketika sudah menjadi narapidana, juga bisa mendapatkan hak sebagai narapidana.

“Kalau dia sebagai JC, maka dia punya hak mendapatkan seperti remisi,” ujar dia.

LPSK akan segera menyelesaikan pendalaman informasi itu untuk dibawa ke rapat pleno. Tujuannya untuk memutuskan apakah Fariz layak mendapatkan perlindungan atau tidak.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kasus Pasar Manggisan Terlibat Banyak Proyek Pemkab Jember

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com