Salin Artikel

Mangkir Panggilan Panitia Angket, Bupati Jember Dinilai Tak Ada Iktikad Baik

JEMBER, KOMPAS.com – Panitia hak angket DPRD Jember memanggil Bupati Jember Faida untuk mempertanyakan berbagai persoalan yang terjadi di Jember, Kamis (12/3/2020).

Mulai dari masalah Jember tidak mendapat kuota CPNS hingga adanya surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun, bupati tak memenuhih panggilan tersebut.

“Sampai jam 12.30 WIB kurang, bupati Jember tidak hadir ke DPRD Jember,” kata ketua panitia hak angket DPRD Jember Tabroni saat konferensi pers, Kamis.

Dia menilai, ketidakhadiran Faida menunjukkan tidak ada iktikad baik pada DPRD Jember.

Sekitar satu jam sebelumnya, bupati Faida memberikan surat pada DPRD Jember alasan ketidakhadiran tersebut.

Surat itu tertanggal 12 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Faida. 

Alasan ketidakhadiran karena Faida sudah memenuhi undangan panitia hak angket pada 20 Januari 2020 lalu.

Kehadirannya waktu itu sekaligus menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai isu yang menjadi pertanyaan panitia hak angket.

Wakil ketua panitia hak angket DPRD Jember David Handoko Seto menilai, surat itu hal yang tidak konstitusional.


Sebab, Faida meragukan penggunakan hak angket DPRD Jember.

“Yang perlu kami garisbawahi bahwa bupati maupun ekskutif tidak punya hak dan wewenang untuk melakukan kajian sah atau tidak panitia hak angket DPRD Jember,” tegas dia.

David membantah jawaban tertulis yang dikirimkan Faida pada 20 Januari 2020 lalu.

Sebab, panitia angket belum memberikan pertanyaan apapun pada Faida.

Selain itu, pemanggilan sebelumnya merupakan panggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini adalah bentuk pemerintah daerah, bupati, menghalangi kinerja DPRD Jember,” sebut David.

Karena panggilan pertama tidak hadir, panitia hak angket akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga kepada Faida.

Bila tidak datang lagi, panitia angket sudah mengirimkan surat pada Kapolri agar memerintah kapolres untuk membantu kerja panitia hak angket melakukan panggilan paksa.

Siswono, wakil ketua panitia hak angket lainnya juga menegaskan, pihaknya belum pernah menanyakan terkait materi hak angket pada bupati jember.

“Kami tidak pernah menerima dokumen jawaban bupati, itu hanya ditinggalkan begitu saja,” tutur dia.


Panitia hak angket Jember memanggil Faida untuk menanyakan berbagai persoalan di Jember.

Pertama untuk menanyakan kenapa Jember tidak mendapatkan kuota CPNS 2019.

Kedua, adanya surat teguran dari KASN yang terkait PNS di Jember.

Ketiga, adanya surat dari Mendagri terkait instruksi untuk mencabut 15 SK bupati tentang penetapan para pejabat dan dan mengembalikan 30 Organisasi perangkat Daerah (OPD) pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) lama.

Keempat, terkait pengadaan barang dan jasa yang banyak tidak sesuai dengan aturan dan kelayakan.

“Seperti pembangunan Kecamatan Jenggawah, SDN Kenting yang ambruk. Itu yang ingin kami klarifikasi pada panggilan ini,” ucap Tabroni.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/17531611/mangkir-panggilan-panitia-angket-bupati-jember-dinilai-tak-ada-iktikad-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke