Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran Peserta oleh MA

Kompas.com - 11/03/2020, 15:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Uji materi tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak disertai dengan alasan yang logis.

Dalam putusannya,Senin, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada pasal tersebut, mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PPBU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III.

Kemudian, iuran Rp 110.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp160.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com