Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Riau

Kompas.com - 10/03/2020, 16:18 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Namun, karena kurangnya pengawasan dari pelaku, api di lahan tersebut menyala kembali.

Api meluas hingga membakar lahan seluas lebih kurang 2 hektar.

Anggota Polres Siak dan Polsek Sungai Apit yang mendapat informasi langsung menuju lokasi untuk memadamkan api dan berhasil mengamankan pelaku.

Doddy mengatakan, pelaku saat ini diamankan di Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmikan Jabar Command Center, Ada Fasilitas Apa Saja?

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 ayat 1 huruf h jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 ayat 1 KUHP.

TA terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Doddy menyampaikan bahwa Polres Siak sangat berkomitmen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Kami juga didukung dengan aplikasi Lancang Kuning Nusantara yang kemarin diresmikan oleh Bapak Kapolri. Dari aplikasi ini, banyak hal-hal yang sifatnya menjadi kemudahan bagi kita dalam mendeteksi api dan melaporkan perkembangan terkait dengan penanganan karhutla," kata Doddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com