Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Riau

Kompas.com - 10/03/2020, 16:18 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TA (53) ditangkap polisi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menyampaikan bahwa pelaku ditangkap karena sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Akibatnya, kebakaran hutan menjadi meluas dan menimbulkan kabut asap.

"Kejadian pada 3 Maret 2020. Pelaku ditangkap pada hari itu juga setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim," ucap Doddy dalam konferensi pers di Polres Siak, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Pasien Suspect Virus Corona di Riau Bertambah Jadi 6 Orang

Doddy menjelaskan, pelaku awalnya berangkat dari rumah menuju lahan perkebunan untuk bekerja.

Ketika itu, pelaku menebas semak belukar dan membakarnya seluas lebih kurang 1x1 meter dengan macis.

Sebelum api membesar, pelaku menyiramnya dengan mengambil air di parit.

Kemudian, karena merasa api sudah padam, pelaku pulang ke rumah.

Pada malam hari, pelaku menemui pemilik lahan bernama T.

"Lahan ini dipinjamkan saudara T kepada pelaku TA. Saat itu pemilik lahan sempat bertanya, apakah ada pelaku membakar lahan, lalu pelaku mengakuinya. Lahan dibakar dengan cara diperun atau dibersihkan terlebih dahulu," kata Doddy.

Baca juga: Aplikasi Lancang Kuning Diresmikan Panglima TNI dan Kapolri, Apa Manfaatnya?

Namun, karena kurangnya pengawasan dari pelaku, api di lahan tersebut menyala kembali.

Api meluas hingga membakar lahan seluas lebih kurang 2 hektar.

Anggota Polres Siak dan Polsek Sungai Apit yang mendapat informasi langsung menuju lokasi untuk memadamkan api dan berhasil mengamankan pelaku.

Doddy mengatakan, pelaku saat ini diamankan di Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmikan Jabar Command Center, Ada Fasilitas Apa Saja?

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 ayat 1 huruf h jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 ayat 1 KUHP.

TA terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Doddy menyampaikan bahwa Polres Siak sangat berkomitmen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Kami juga didukung dengan aplikasi Lancang Kuning Nusantara yang kemarin diresmikan oleh Bapak Kapolri. Dari aplikasi ini, banyak hal-hal yang sifatnya menjadi kemudahan bagi kita dalam mendeteksi api dan melaporkan perkembangan terkait dengan penanganan karhutla," kata Doddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com