PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TA (53) ditangkap polisi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menyampaikan bahwa pelaku ditangkap karena sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
Akibatnya, kebakaran hutan menjadi meluas dan menimbulkan kabut asap.
"Kejadian pada 3 Maret 2020. Pelaku ditangkap pada hari itu juga setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim," ucap Doddy dalam konferensi pers di Polres Siak, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Pasien Suspect Virus Corona di Riau Bertambah Jadi 6 Orang
Doddy menjelaskan, pelaku awalnya berangkat dari rumah menuju lahan perkebunan untuk bekerja.
Ketika itu, pelaku menebas semak belukar dan membakarnya seluas lebih kurang 1x1 meter dengan macis.
Sebelum api membesar, pelaku menyiramnya dengan mengambil air di parit.
Kemudian, karena merasa api sudah padam, pelaku pulang ke rumah.
Pada malam hari, pelaku menemui pemilik lahan bernama T.
"Lahan ini dipinjamkan saudara T kepada pelaku TA. Saat itu pemilik lahan sempat bertanya, apakah ada pelaku membakar lahan, lalu pelaku mengakuinya. Lahan dibakar dengan cara diperun atau dibersihkan terlebih dahulu," kata Doddy.
Baca juga: Aplikasi Lancang Kuning Diresmikan Panglima TNI dan Kapolri, Apa Manfaatnya?