Pada Agustus 2019 lalu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyita 147 jenis dan 8.432 kotak kosmetik ilegal di dua mal di Batam, yakni Plaza Avava dan Plaza Botania I.
Kosmetik ilegal itu didapat dari 22 toko yang ada di dua pusat perbelanjaan tersebut.
Meskipun dari label yang tertera di kotak tersebut kebanyakan dari luar negeri, namun ada dugaan produk tersebut diproduksi di Batam.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan kosemetik yang diamankan senilai Rp 168,6 juta.
Selain kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan obat tradisional, obat tanpa izin serta suplemen kesehatan tanpa izin.
Yosef mengatakan, di Batam, kosmetik ilegal atau tanpa izin edar trennya beredar di pusat perbelanjaan modern.
"Staf BPOM Kepri masih melakukan pengembangan untuk memastikan asal muasal kosmetik dan obat ilegal serta tanpa izin edar ini," pungkas Yosef.
Baca juga: BPOM Kepri Amankan Kosmetik Ilegal Rp 168,6 Juta dari 2 Mal
Rumah tersebut digunakan untuk menyimpan dan menjual produk obat tradisional dan bahan kosmetik berbahaya.
Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 70 jenis produk obat tradisional dan produk kosmetik, dengan jumlah diperkirakan mencapai ribuan bungkus.
"Beberapa jenis obat-obatan yang kami amankan di antaranya adalah Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi jantan," kata Sacramento.
Pelaku awalnya hanya menjual jenis madu namun ia kemudian menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik.
Sementara itu R (45) pemilik rumah mengaku sudah menjual produk tersebut selama dua tahun terakhir.
"Saya sudah dua tahun jual obat-obatan. Memang selama ini saya enggak paham jual obat-obatan itu dan saya juga enggak memikirkan dampaknya kesana," ujar R.
Baca juga: BBPOM Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal