Hery Susanto alias Angga (69) Kampung Dukuh, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya diamankan polisi karena membuat dan menjual kosmetik ilegal selama delapan tahun.
Dari tangan Hery, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 dus berisikan 3.888 buah kosmetik merk Day Cream, 3000 buah kosmetik, 2 sak bahan kosmetik jenis emugap, 2 sak bahan kosmetik jenis talak, dan 2 ember berisi cream warna kuning bahan jadi.
Kemudian satu drum berisi bahan kosmetik jenis Vaseline, satu drum tempat adonan, satu buah kompor, satu buah timbangan, tiga botol pewangi, dan tiga buah panci besar.
Penangkapan produsen dan pengedar kosmetik ilegal itu sebagai tindak lanjut dari pernyataan Kepala BPOM RI yang menyatakan Kabupaten Karawang masuk zona merah peredaran kosmetik berbahaya.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan sasaran peredaran kosmetik ilegal hingga ke Jakarta.
"Tersangka Heri sengaja membuat kosmetik dan menjualnya ke Jakarta. Heri membeli bahan baku dari daerah Asemka, Jakarta," ujar Nuredy dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/9/2019).
Selain EM, polisi juga mengmankan NW (27) asal Kota Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, menyebutkan kosmetik tersebut tanpa izin edar dan label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dari tangan EM disita 142 kosmetik dengan 37 merek. Sementara dari tangan NW disita 21 jenis kosmetik.
Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga tentang beredarnya kosmetik asal China.
“Ketika kami periksa ternyata benar ada kosmetik tanpa izin edar, bukan hanya dari Cina. Tapi dari sejumlah negara,” kata dia.
Baca juga: 2 Penjual Kosmetik Ilegal dari Luar Negeri Ditangkap