Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penjual Kosmetik Ilegal dari Luar Negeri Ditangkap

Kompas.com - 08/11/2019, 12:55 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


LANGSA, KOMPAS.com – Tim Polres Langsa menangkap dua tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal dari luar negeri.

Keduanya yaitu EM (33) ibu rumah tangga asal Perumahan Mawadah I Nomor B 53, Desa Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dia ditangkap di tokonya.

Di lokasi, polisi juga menangkap NW, (27) asal Lorong C Desa Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Baca juga: BPOM Kepri Amankan Kosmetik Ilegal Rp 168,6 Juta dari 2 Mal

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, menyebutkan, kosmetik tanpa izin edar dan label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu berasal dari Cina, Korea, Thailand dan Malaysia.

“EM ditangap di tokonya. Kami sita 142 kosmetik dengan 37 jenis merek,” kata Iptu Arief, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Dia menyebutkan, dari tersangka NW disita 21 jenis kosmetik. Awalnya, masyarakat melapor ke Mapolres tentang peredaran kosmetik asal Cina.

Lalu, polisi memeriksa salah satu toko yang disebut masyarakat.

Baca juga: Polisi Karawang Temukan Kosmetik Ilegal di Pasar Cikampek

“Ketika kami periksa ternyata benar ada kosmetik tanpa izin edar, bukan hanya dari Cina. Tapi dari sejumlah negara,” kata dia.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kami minta seluruh toko kosmetik atau apotik menjual obat atau kosmetik yang lengkap izin edar dan label BPOM sesuai regulasi yang ada di Indonesia,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com