Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kasus Kosmetik Ilegal di Tanah Air, Senilai Rp 1 Miliar hingga Diedarkan di Klinik Kecantikan

Kompas.com - 08/03/2020, 06:30 WIB
Rachmawati

Editor

 

6. Kosmetik ilegal diedarkan di klinik kecantikan

Kosmetik ilegal yang diproduksi di Depok, Jawa Barat, diedarkan ke toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kosmetik itu diedarkan tanpa nama.

Nantinya, toko kosmetik yang akan memberi nama atau merk pada kosmetik itu. Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah.

Tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Para tersangka mengaku menawarkan kosmetik tersebut secara door to door kepada para dokter kulit.

Polisi menggerebek praktik industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020.

Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait industri rumahan yang tak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Saat digerebek, polisi mengamankan lima orang. Tiga orang diantaranya yang berinisial NK, MF, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kosmetik Ilegal Produksi di Depok Diedarkan ke Dokter Kulit hingga Klinik Kecantikan di Jakarta

7. Kosmetik ilegal diracik di Bandung

seorang petugas tengah memperlihatkan tempat lokasi pembuatan kosmetik ilegal di Bandung.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI seorang petugas tengah memperlihatkan tempat lokasi pembuatan kosmetik ilegal di Bandung.
Sebuah rumah di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung digerebek pada 18 Februari 2020 lalu karena digunakan sebagi tempat peracikan kosmetik ilegal tanpa izin edar.

Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan kosmetik ini tidak memenuhi standar persyaratan, khasiat hingga mutu.

"Rumah produksi kosmetik ini tidak memiliki izin edar," kata Enggar saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, Jumat (21/2/2020).

Rumah produksi tersebut beroperasi sejak Juli 2019.

"Penjualannya melalui online dengan akun Sintren Olshop" di aplikasi 'Shopee'," kata Enggar.

Polisi mengamankan EC yang diduga pemilik rumah yang memproduksi kosmetik tak layak pakai tersebut.

Baca juga: Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung Digerebek, Produknya Dijual Via Shopee

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana, Hadi Maulana, Dewantoro, Farida Farhan, Masriadi, Rindi Nuris Velarosdela, Agie Permadi | Editor: Khairina, Farid Assifa, Abba Gabrillin, Aprillia Ika, Robertus Belarminus, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com