Salin Artikel

7 Kasus Kosmetik Ilegal di Tanah Air, Senilai Rp 1 Miliar hingga Diedarkan di Klinik Kecantikan

Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian lalu memesan 1 buah handbody merek Bie Beautyskin Body Whitening.

Pesanan tersebut diantar oleh seorang kurir. Lalu oleh petugas kepolisian, kurir tersebut diminta untuk menunjukkan toko dan rumah pengirim barang.

Di TKP polisi menemukan ribuan stok produk kosmetik berbagai jenis yang tidak memiliki izin dari BPOM. Pemilik mengaku izin merek yang mereka urus masih belum keluar.

Selain di Samarinda, pengungkapan kasus kosmetik ilegal juga dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Berikut 7 kasus kosmetik ilegal yang berhasil di ungkap kepolisian:

Pemilik sudah melakukan bisnis penjualan kosmetik ilegal sejak tiga tahun terakhir melalui jejaring online.

Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang Zeta Rina Pujiastuti menejelaskan ada 137 jenis kosmetik dan satu obat tanpa izin edar.

Ia menyebutkan, informasi sementara ratusan kosmetik berbagai jenis itu dikirim dari Jakarta.

Kika dilihat dari kemasannya produk-prouduk tersebut bertuliskan bahasa China, Thailand, dan Paris.

Jenis kosmetik yang diamankan beragam mulai dari pensil alis, parfum, lotion, krim wajah dan lainnya.

Selama beroperasi, gudang kecil tersebut terlihat ramai dan masyarakat sekitar sempat mengira gudang tersebut sebagai perushaan jasa kurir barang.

Kosmetik ilegal itu didapat dari 22 toko yang ada di dua pusat perbelanjaan tersebut.

Meskipun dari label yang tertera di kotak tersebut kebanyakan dari luar negeri, namun ada dugaan produk tersebut diproduksi di Batam.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan kosemetik yang diamankan senilai Rp 168,6 juta.

Selain kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan obat tradisional, obat tanpa izin serta suplemen kesehatan tanpa izin.

Yosef mengatakan, di Batam, kosmetik ilegal atau tanpa izin edar trennya beredar di pusat perbelanjaan modern.

"Staf BPOM Kepri masih melakukan pengembangan untuk memastikan asal muasal kosmetik dan obat ilegal serta tanpa izin edar ini," pungkas Yosef.

Rumah tersebut digunakan untuk menyimpan dan menjual produk obat tradisional dan bahan kosmetik berbahaya.

Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 70 jenis produk obat tradisional dan produk kosmetik, dengan jumlah diperkirakan mencapai ribuan bungkus.

"Beberapa jenis obat-obatan yang kami amankan di antaranya adalah Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi jantan," kata Sacramento.

Pelaku awalnya hanya menjual jenis madu namun ia kemudian menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik.

Sementara itu R (45) pemilik rumah mengaku sudah menjual produk tersebut selama dua tahun terakhir.

"Saya sudah dua tahun jual obat-obatan. Memang selama ini saya enggak paham jual obat-obatan itu dan saya juga enggak memikirkan dampaknya kesana," ujar R.

Dari tangan Hery, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 dus berisikan 3.888 buah kosmetik merk Day Cream, 3000 buah kosmetik, 2 sak bahan kosmetik jenis emugap, 2 sak bahan kosmetik jenis talak, dan 2 ember berisi cream warna kuning bahan jadi.

Kemudian satu drum berisi bahan kosmetik jenis Vaseline, satu drum tempat adonan, satu buah kompor, satu buah timbangan, tiga botol pewangi, dan tiga buah panci besar.

Penangkapan produsen dan pengedar kosmetik ilegal itu sebagai tindak lanjut dari pernyataan Kepala BPOM RI yang menyatakan Kabupaten Karawang masuk zona merah peredaran kosmetik berbahaya.

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan sasaran peredaran kosmetik ilegal hingga ke Jakarta.

"Tersangka Heri sengaja membuat kosmetik dan menjualnya ke Jakarta. Heri membeli bahan baku dari daerah Asemka, Jakarta," ujar Nuredy dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/9/2019).

Selain EM, polisi juga mengmankan NW (27) asal Kota Langsa.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, menyebutkan kosmetik tersebut tanpa izin edar dan label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dari tangan EM disita 142 kosmetik dengan 37 merek. Sementara dari tangan NW disita 21 jenis kosmetik.

Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga tentang beredarnya kosmetik asal China.

“Ketika kami periksa ternyata benar ada kosmetik tanpa izin edar, bukan hanya dari Cina. Tapi dari sejumlah negara,” kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kosmetik itu diedarkan tanpa nama.

Nantinya, toko kosmetik yang akan memberi nama atau merk pada kosmetik itu. Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah.

Tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Para tersangka mengaku menawarkan kosmetik tersebut secara door to door kepada para dokter kulit.

Polisi menggerebek praktik industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020.

Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait industri rumahan yang tak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Saat digerebek, polisi mengamankan lima orang. Tiga orang diantaranya yang berinisial NK, MF, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan kosmetik ini tidak memenuhi standar persyaratan, khasiat hingga mutu.

"Rumah produksi kosmetik ini tidak memiliki izin edar," kata Enggar saat rilis pengungkapan di Mapolda Jabar, Jumat (21/2/2020).

Rumah produksi tersebut beroperasi sejak Juli 2019.

"Penjualannya melalui online dengan akun Sintren Olshop" di aplikasi 'Shopee'," kata Enggar.

Polisi mengamankan EC yang diduga pemilik rumah yang memproduksi kosmetik tak layak pakai tersebut.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana, Hadi Maulana, Dewantoro, Farida Farhan, Masriadi, Rindi Nuris Velarosdela, Agie Permadi | Editor: Khairina, Farid Assifa, Abba Gabrillin, Aprillia Ika, Robertus Belarminus, Sandro Gatra)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/08/06300041/7-kasus-kosmetik-ilegal-di-tanah-air-senilai-rp-1-miliar-hingga-diedarkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke