KOMPAS.com - CP (24) dan MK (24) warga Samarinda Utara diamankan Polresta Samarinda, Kalimantan Timur karena mengedarkan kosmetik ilegal di media sosial Instagram dengan akun @bie.beautyskin.
Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian lalu memesan 1 buah handbody merek Bie Beautyskin Body Whitening.
Pesanan tersebut diantar oleh seorang kurir. Lalu oleh petugas kepolisian, kurir tersebut diminta untuk menunjukkan toko dan rumah pengirim barang.
Di TKP polisi menemukan ribuan stok produk kosmetik berbagai jenis yang tidak memiliki izin dari BPOM. Pemilik mengaku izin merek yang mereka urus masih belum keluar.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal lewat Instagram
Selain di Samarinda, pengungkapan kasus kosmetik ilegal juga dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Berikut 7 kasus kosmetik ilegal yang berhasil di ungkap kepolisian:
Pemilik sudah melakukan bisnis penjualan kosmetik ilegal sejak tiga tahun terakhir melalui jejaring online.
Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang Zeta Rina Pujiastuti menejelaskan ada 137 jenis kosmetik dan satu obat tanpa izin edar.
Ia menyebutkan, informasi sementara ratusan kosmetik berbagai jenis itu dikirim dari Jakarta.
Kika dilihat dari kemasannya produk-prouduk tersebut bertuliskan bahasa China, Thailand, dan Paris.
Jenis kosmetik yang diamankan beragam mulai dari pensil alis, parfum, lotion, krim wajah dan lainnya.
Selama beroperasi, gudang kecil tersebut terlihat ramai dan masyarakat sekitar sempat mengira gudang tersebut sebagai perushaan jasa kurir barang.
Baca juga: Dikira Jasa Kurir, Ternyata Ada Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1 M di Kantor Ini