Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Otopsi Nyatakan Balita Tanpa Kepala Bukan Korban Pembunuhan, Orangtua Menerima

Kompas.com - 27/02/2020, 22:01 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Selanjutnya, tugas mereka mengawal persidangan dua tersangka pengasuh PAUD Jannatul Athfaal oleh polisi.

Keduanya, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang meninggal dengan ancaman lima tahun penjara.

"Karena semua sudah terungkap penyebab kematian. Jadi tinggal kawal di persidangan nanti," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Dr dr Sumy Hastry Purwanti menyebut balita empat tahun (Yusuf) yang ditemukan tanpa kepala di parit Jalan Antasari, Samarinda, Minggu (8/12/2020) lalu tak ada indikasi kekerasan.

Seluruh tulang diperiksa dari tulang leher, tulang dada, tulang iga kanan dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah.

Semuanya utuh, tidak ada kekerasan.

Baca juga: PAUD Tempat Penitipan Balita Tanpa Kepala Ditutup, Pengacara: 11 Guru Tak Bekerja

Hastry menerangkan hilangnya beberapa organ tubuh korban akibat pembusukan alami selama 16 hari dalam air. Termasuk membuat kepala Yusuf mudah terlepas.

Diketahui, Yusuf menghilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).

Dua pekan kemudian, Minggu (8/12/2020) dia ditemukan tewas tanpa kepala di parit Jalan Pengeran Antasari, Gang 3, RT 30 Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu.

Yusuf disimpulkan jatuh ke parit dan terseret arus banjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com