KOMPAS.com - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, setelah membunuh anaknya Delis Sulistina (13), Budi Rahmat (45) memasukan mayat korban secara paksa ke gorong-gorong sekolanya sekitar dua meter.
Pelaku memasukan jasad korban ke dalam gorong-gorong dengan menggunakan salah satu kakinya.
"Mayat korban saat dimasukan gorong-gorong dipaksakan oleh pelaku. Supaya tersembunyi ke dalam gorong-gorong itu, pelaku mendorong mayat korban pakai salah satu kaki mencapai 2 meter jaraknya dari mulut gorong-gorong itu," jelas Anom di kantornya, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Kronologi Ayah Bunuh dan Buang Mayat Anaknya ke Gorong-gorong
Tujuan pelaku menyembunyikan mayat anaknya di gorong-gorong sekolahnya supaya dikira bahwa kematian anaknya karena kecelakaan.
Namun, aksinya tersebut terungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang terus melakukan penyelidikan.
"Hasil otopsi yang sudah diliput rekan-rekan sebelumnya berhasil mengungkap ciri-ciri kekerasan pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Budi Saat Masukkan Mayat Anaknya ke Gorong-gorong, Agar Terlihat Seperti Kecelakaan
Sebelum pelaku memasukan mayat korban ke gorong-gorong sekolah, lanjut Anom, mayat korban dibonceng pelaku menggunakan sepeda motornya dengan kedua tangannya terikat dengan posisi seperti memeluk saat naik motor di lokasi kejadian.
"Jadi pelaku sudah tahu setelah mencekik korban yang juga anak kandungnya itu telah tewas. Ditinggalkan kerja lagi baru dibawa ke gorong-gorong sekolahnya untuk disembunyikan," ungkapnya.
Baca juga: Setelah Bunuh Anaknya, Budi Tinggalkan Jasad Delis di Rumah Kosong lalu Kembali Kerja
Diberitakan sebelumnya, Budi Rahmat (45), membunuh anaknya anak kandungnya sendiri dengan cara dicekik sampai tewas karena kesal dimintai uang oleh korban untuk biaya study tour sekolahnya.
Sesuai informasi dari Kepolisian setempat, kejadian bermula saat korban mendatangi tempat kerja ayahnya sepulang sekolah memakai angkutan umum, Kamis (23/1/2020) sore.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan