LUWU, KOMPAS.com – Polisi menangkap HR (39), warga Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, karena memerkosa anaknya yang masih duduk di kelas IX SMP.
HR diduga telah memerkosa anaknya lebih dari satu kali.
Kapolsek Suli AKP Yosep mengatakan, pemerkosaan oleh ayah kandung ini terungkap setelah korban datang ke kantor polisi pada Kamis (27/2/2020) untuk melapor kekerasan seksual yang dialaminya.
Baca juga: Polisi Pastikan Jabatan Oknum PNS Papua Tak Pengaruhi Penyelidikan Kasus Pemerkosaan
Dari pengakuan korban, pemerkosaan pertama kali terjadi pada November 2019.
Kejahatan itu terus diulangi HR hingga Februari 2020.
“Karena trauma dengan kejadian tersebut, korban melapor sehingga pelaku langsung diamankan di Mapolsek Suli guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Yosep, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Siswi SD Korban Pemerkosaan Mengaku Pelaku Merupakan Pria Bertopeng
Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih memeriksa HR.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa dua orang warga di sekitar rumah korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.