Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Otopsi Nyatakan Balita Tanpa Kepala Bukan Korban Pembunuhan, Orangtua Menerima

Kompas.com - 27/02/2020, 22:01 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Orangtua Yusuf Achmad Ghazali (4), Bambang Sulistyo dan Melisari mengaku menerima hasil otopsi anaknya oleh ahli forensik Mabes Polri.

Bambang mengatakan sudah janji sebelumnya akan menerima apapun hasil otopsi ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti.

"Hari ini kami mendengar jawaban yang selama ini kami cari-cari. Kami terima semua hasilnya dan merasa lega," kata Bambang saat menghadiri keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Polisi Umumkan Hasil Otopsi Balita Tanpa Kepala, Misteri Kematian Terungkap

Bambang mengatakan kematian anaknya dengan kondisi tubuh tak utuh, tanpa kepala memang menyisakan duka mendalam. Namun, dia tetap ikhlas menerima hasil otopsi.

Tak lupa Bambang juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberi dukungan untuk mengungkap kematian buah hatinya.

Senada dengan suaminya, Melisari juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan simpati atas kasus anaknya dan kini terungkap penyebab kematian.

"Kami menerima hasil otopsi. Apalagi ini ditangani ahli forensik terbaik," kata dia.

Kendati demikian, mata Melisari berkaca-kaca. Dia terlihat beberapa kali memeluk dr Hastry.

"Semoga anak kami (Yusuf) bahagia di surga," harap Melisari.

Baca juga: Ahli yang Otopsi Balita Tanpa Kepala Pernah Tangani Bom Bali hingga Pesawat Jatuh di Rusia

Kuasa Hukum keluarga Yusuf, Rubadi, menambahkan seluruh pihak keluarga sudah menerima hasil otopsi.

Ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020).KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020).

Selanjutnya, tugas mereka mengawal persidangan dua tersangka pengasuh PAUD Jannatul Athfaal oleh polisi.

Keduanya, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang meninggal dengan ancaman lima tahun penjara.

"Karena semua sudah terungkap penyebab kematian. Jadi tinggal kawal di persidangan nanti," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Dr dr Sumy Hastry Purwanti menyebut balita empat tahun (Yusuf) yang ditemukan tanpa kepala di parit Jalan Antasari, Samarinda, Minggu (8/12/2020) lalu tak ada indikasi kekerasan.

Seluruh tulang diperiksa dari tulang leher, tulang dada, tulang iga kanan dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah.

Semuanya utuh, tidak ada kekerasan.

Baca juga: PAUD Tempat Penitipan Balita Tanpa Kepala Ditutup, Pengacara: 11 Guru Tak Bekerja

Hastry menerangkan hilangnya beberapa organ tubuh korban akibat pembusukan alami selama 16 hari dalam air. Termasuk membuat kepala Yusuf mudah terlepas.

Diketahui, Yusuf menghilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).

Dua pekan kemudian, Minggu (8/12/2020) dia ditemukan tewas tanpa kepala di parit Jalan Pengeran Antasari, Gang 3, RT 30 Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu.

Yusuf disimpulkan jatuh ke parit dan terseret arus banjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com