Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Maluku, Dicekoki Miras dan Direkam hingga Video Disebarkan ke Grup WhatsApp

Kompas.com - 18/02/2020, 12:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku.

Dalam kasus pemerkosaan tersebut, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan. 

Mereka terdiri dari dua pelaku pemerkosaan dan dua lainnya yang melakukan perekaman dengan kamera ponsel.

Akibat perbuatan itu, para pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Dicekoki minuman keras

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi

Seorang siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh kedua temannya berinisial A dan D.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2020).

Saat itu, korban dijemput oleh kedua pelaku di rumahnya.

Kemudian, mereka mengajak korban ke sebuah indekos di Kota Namlea.

“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Sesampainya di indekos itu, para pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras jenis sopi.

Baca juga: Siswi Korban Pemerkosaan di Maluku Pasrah karena Terancam Dipermalukan

2. Disetubuhi bersama-sama

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.

Setelah dicekoki minuman keras itu, korban mengalami pusing dan tertidur.

Saat itu, korban disetubuhi oleh pelaku berinisial D.

“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.

Tak hanya itu, setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A untuk masuk di dalam kamar.

keduanya kemudian menyetubuhi korban bersama-sama.

Baca juga: Kata Pemprov Papua soal Oknum PNS yang Dilaporkan Kasus Pemerkosaan

3. Direkam dan disebarkan ke WhatsApp

Ilustrasi video asusila.KOMPAS.com/M WISMABRATA Ilustrasi video asusila.

Saat kedua pelaku D dan A melancarkan aksinya, korban terbangun dan berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan itu, rekan perempuan korban bernama I dan A kemudian masuk ke dalam kamar.

Mengetahui rekannya diperkosa, I dan A justru tidak berusaha mencegahnya. Tapi malah merekam melalui kamera ponsel.

“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu,” kata Futuwembun.

Tak hanya merekam, kedua rekan perempuan korban tersebut juga menyebarkan video pemerkosaan itu ke grup WhatsApp.

Baca juga: 4 Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan, Digunakan Bayar Utang hingga Direkam Saat Berhubungan Badan

4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi

Atas perbuatan keempat pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal berbeda.

Untuk pelaku pemerkosaan berinisial A dan D, mereka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan rekan perempuan korban berinisial I dan A yang merekam dan menyebarkan video pemerkosaan itu akan disangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com