Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pemprov Papua soal Oknum PNS yang Dilaporkan Kasus Pemerkosaan

Kompas.com - 03/02/2020, 16:38 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta.

Pejabat berinisial AG dituduh telah memperkosa A (18), di sebuah hotel pada 28 Januari 2020.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, TEA Hery Dosinaen mengaku, belum menerima laporan resmi, baik dari pihak kepolisian maupun pejabat yang dimaksud.

"Saya sendiri baru mendapat laporan dari media (terkait dugaan pemerkosaan pejabat Pemprov Papua). Kini, kami lagi tunggu laporan resmi sebab semua (informasi beredar) masih lewat media," ujar Hery, di Jayapura, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Polisi Usut Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua ke Remaja 18 Tahun

Namun, ia menegaskan Pemprov Papua menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas kasus tersebut.

Hery menyatakan, Pemprov Papua tidak akan mengintervensi proses hukum yang ada.

"Intinya kalau terbukti ya silahkan nanti proses hukum (kalau) yang (bersangkutan) memang (berbuat). Kalau dilakukan silahkan (diproses)," kata dia.

Baca juga: Pemprov Papua Lakukan Pendataan Mahasiswa Eksodus

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan remaja berinisial A (18) jadi korban pemerkosaan oknum PNS yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua.

Pejabat itu diduga memerkosa korban di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com