Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, 15 di Antaranya Berusia di Bawah Umur

Kompas.com - 31/01/2020, 17:33 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi usut kasus pemerkosaan terhadap HL, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Maluku Tengah.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan 17 pelajar yang merupakan teman korban di sekolah sebagai tersangka.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL. Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.

Ironisnya, dari total tersangka itu 15 diantaranya masih berusia di bawah umur dan beberapa tersangka di antaranya masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kantor Polresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, kini ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Baca juga: Agar Bungkam, Pelatih Futsal yang Perkosa Muridnya Ancam Umbar Korban Tak Perawan

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Pemerkosaan itu dilakukan sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Menurut Leo, saat dilakukan pemerkosaan itu korban mengaku hanya bisa pasrah dan tak berdaya. Sebab, para pelaku mengancam akan membeberkan perbuatan korban yang sudah disetubuhi pacarnya terlebih dahulu.

“Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” katanya.

Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Pacar dan Belasan Rekannya Sendiri

Terungkapnya kasus itu, setelah korban yang merasa tertekan dan malu, kemudian memilih untuk tidak masuk sekolah.

Mengetahui anaknya mengalami perubahan sikap, orangtua korban curiga dan mencoba mengajaknya untuk berkomunikasi.

Saat itu, korban mengaku terhadap orangtuanya terkait kasus pemerkosaan yang menimpanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi.

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com