JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta.
Pejabat berinisial AG dituduh telah memperkosa A (18), di sebuah hotel pada 28 Januari 2020.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, TEA Hery Dosinaen mengaku, belum menerima laporan resmi, baik dari pihak kepolisian maupun pejabat yang dimaksud.
"Saya sendiri baru mendapat laporan dari media (terkait dugaan pemerkosaan pejabat Pemprov Papua). Kini, kami lagi tunggu laporan resmi sebab semua (informasi beredar) masih lewat media," ujar Hery, di Jayapura, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua ke Remaja 18 Tahun
Namun, ia menegaskan Pemprov Papua menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas kasus tersebut.
Hery menyatakan, Pemprov Papua tidak akan mengintervensi proses hukum yang ada.
"Intinya kalau terbukti ya silahkan nanti proses hukum (kalau) yang (bersangkutan) memang (berbuat). Kalau dilakukan silahkan (diproses)," kata dia.
Baca juga: Pemprov Papua Lakukan Pendataan Mahasiswa Eksodus
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan remaja berinisial A (18) jadi korban pemerkosaan oknum PNS yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Pejabat itu diduga memerkosa korban di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.