Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melintasi Jalan Raya, 'Kereta Kelinci' dan 'Bus Tayo' Akan Ditertibkan

Kompas.com - 10/02/2020, 15:44 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Atas dasar itu, Risky menyatakan ada potensi pelanggaran bagi pemilik maupun pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang nekat menjalankan kendaraannya di jalan raya.

"Kami menyampaikan kepada pemilik, pengemudi maupun bengkel kereta kelinci dan bus tayo, soal ketentuan kelayakan kendaraan. Ada pernyataan bersama, isinya tegas menyatakan bahwa mereka dilarang untuk beroperasi di jalan raya," ujar Risky.

Bagi pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang tetap nekat beroperasi di jalan raya, sanksi tegas berdasarkan ketentuan pada Pasal 227 Undang-Undang RI Nomor 22 Yahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan diterapkan.

Baca juga: Naik Pikap Seusai Pengajian, Santri Ponpes Jombang Dibacok

"Pasal 227, dendanya maksimal Rp 24 juta, kurangan maksimal 1 tahun," kata Risky.

Adapun sebagai upaya toleransi, lanjut Risky, para pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' masih diperkenankan beroperasi di wilayah pedesaan.

"Untuk sementara, silahkan kalau di jalan desa. Tapi kalau di jalan raya, sudah pasti kami berikan sanksi tegas," kata Risky.

Salah satu pemilik 'kereta kelinci' Misnan mengatakan, pertemuan antara Kepolisian, Dinas Perhubungan dan para pemilik dan pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo', menyepakati bahwa mereka tidak akan melintas di jalan raya.

Misnan yang tinggal di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ini menuturkan, para pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bys tayo' bisa menerima pembatasan itu asal tetap diperbolehkan beroperasi.

"Masih boleh beroperasi, tapi tidak boleh di jalan raya. Kami enggak apa-apa, asalkan masih boleh karena tujuan kami mencari nafkah, menghidupi keluarga, anak-anak," kata Misnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com