Salin Artikel

Melintasi Jalan Raya, 'Kereta Kelinci' dan 'Bus Tayo' Akan Ditertibkan

JOMBANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Pemkab Jombang, Jawa Timur, mencatat sedikitnya ada 84 unit 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang ada di wilayah tersebut.

Sebagian besar 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' tersebut diketahui sering beroperasi mengangkut penumpang, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Kendaraan hasil modifikasi itu juga diketahui cukup marak melintasi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Jombang.

Maraknya 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang melintasi jalan raya memunculkan reaksi dari kalangan pengemudi angkutan pedesaan (Angkudes).

Pada Selasa (4/2/2020) pekan lalu, ratusan pengemudi angkudes menggelar aksi demonstrasi di depan rumah Dinas Bupati Jombang.

Salah satu tuntutan yang mereka suarakan, yakni agar Pemkab Jombang dan kepolisian mengambil tindakan tegas atas maraknya 'kereta kelinci' yang beroperasi di jalan raya.

Seminggu berselang, Pemerintah Kabupaten Jombang dan kepolisian setempat mengumpulkan puluhan pemilik dan pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo'.

Mereka dikumpulkan di salah satu ruangan di kawasan Terminal Kepuhsari, Jombang, pada Senin (10/2/2020) pagi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Hartono mengatakan, puluhan pemilik dan pengemudi 'kereta kelinci' serta 'bus tayo' sengaja diundang agar mereka mendapatkan pemahaman tentang kelayakan armada yang selama ini dijalankan.

Menurut Hartono, keberadaan 'kereta kelinci' serta 'bus tayo' yang kian marak perlu disikapi secara bijak. Apalagi, hal itu menyangkut nasib pekerjaan puluhan hingga ratusan orang.

Hartono tidak menampik adanya protes dari kalangan pengemudi angkudes terkait maraknya kereta dan bus modifikasi yang beroperasi mengangkut penumpang.

Namun, ujar dia, Pemkab Jombang masih berusaha melakukan mediasi serta mendapatkan solusi yang tepat terkait maraknya 'kereta kelinci' serta 'bus tayo'.

Pekan depan, ungkap Hartono, Pemkab Jombang akan menggelar pertemuan mediasi antara paguyuban angkudes, perwakilan pemilik dan pengemudi 'kereta kelinci' serta 'bus tayo'.

"Kami belum menjawab tuntutan (pengemudi angkudes) itu. Hari ini para pemilik dan pengemudi kami kumpulkan, kami sosialisasikan. Rencananya minggu depan kami pertemukan," kata Hartono, usai menemui para pemilik dan pengemudi 'kereta kelinci' serta 'bus tayo'.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pendataan, jumlah armada 'kereta kelinci' serta 'bus tayo' di Kabupaten Jombang, diperkirakan lebih dari 84 unit yang tersebar di sejumlah Kecamatan.

Prakiraan itu mengacu pada hasil pendalaman kepada para pemilik dan pengemudi.

Hasil pendataan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Jombang, sebagian pemilik atau pengemudi 'kereta kelinci' atau 'bus tayo', memiliki lebih dari armada.

"Pendataan awal 84 unit, tetapi kemungkinan lebih karena ada beberapa orang yang mengaku punya lebih dari satu. Hari ini saja, kami mengundang 84 orang, tapi yang datang 126 orang," ujar Hartono.

Tak laik dan langgar undang-undang

'Kereta kelinci' dan 'bus tayo' merupakan kendaraan modifikasi yang dibuat mirip dengan gerbong kereta api atau armada bus.

Kendaraan modifikasi ini rata-rata dijalankan dengan mesin diesel.

Di Kabupaten Jombang, sejumlah 'kereta kelinci' atau 'bus tayo' beroperasi dari desa ke desa untuk mengangkut anak-anak, saat liburan sekolah.

Terkadang, para pemilik atau pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' menerima order mengangkut penumpang secara berombongan untuk bepergian ke tempat wisata atau saat ada hajatan.

Menurut Hartono, Pemkab Jombang tidak bisa menghilangkan 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang beroperasi di wilayah Jombang karena menyangkut nasib pekerjaan dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

Namun, ujar dia, para pemilik dan pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' juga berpeluang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika mengoperasikan armada mereka ke jalan raya.

"Ini semua penduduk Kabupaten Jombang, tidak mungkin diputus atau dilarang secara sepihak. Kalau sepihak sudah jelas, tadi disampaikan Pak Kasatlantas bahwa itu pelanggaran (lalu lintas). Tetapi karena sama-sama mencari makan, itu ada batasan yang tidak boleh dilanggar," kata Hartono.

Batasan yang tidak boleh dilanggar para pemilik atau pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo', yakni tidak melintasi jalan raya saat mengangkut penumpang.

Kepala Satlantas Polres Jombang, AKP A Risky Ferdian Caropeboka mengatakan, berdasarkan hasil pendataan bersama antara Dishub dan kepolisian, puluhan unit 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang marak beroperasi di wilayah Jombang, tidak didukung dengan hasil uji tipe kendaraan.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan ketentuan pada Pasal 50 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji tipe kendaraan wajib dilakukan setiap kendaraan modifikasi.

Ketentuan Pasal 50 Ayat 1 menyatakan, bahwa uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Atas dasar itu, Risky menyatakan ada potensi pelanggaran bagi pemilik maupun pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang nekat menjalankan kendaraannya di jalan raya.

"Kami menyampaikan kepada pemilik, pengemudi maupun bengkel kereta kelinci dan bus tayo, soal ketentuan kelayakan kendaraan. Ada pernyataan bersama, isinya tegas menyatakan bahwa mereka dilarang untuk beroperasi di jalan raya," ujar Risky.

Bagi pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang tetap nekat beroperasi di jalan raya, sanksi tegas berdasarkan ketentuan pada Pasal 227 Undang-Undang RI Nomor 22 Yahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan diterapkan.

"Pasal 227, dendanya maksimal Rp 24 juta, kurangan maksimal 1 tahun," kata Risky.

Adapun sebagai upaya toleransi, lanjut Risky, para pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' masih diperkenankan beroperasi di wilayah pedesaan.

"Untuk sementara, silahkan kalau di jalan desa. Tapi kalau di jalan raya, sudah pasti kami berikan sanksi tegas," kata Risky.

Salah satu pemilik 'kereta kelinci' Misnan mengatakan, pertemuan antara Kepolisian, Dinas Perhubungan dan para pemilik dan pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo', menyepakati bahwa mereka tidak akan melintas di jalan raya.

Misnan yang tinggal di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ini menuturkan, para pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bys tayo' bisa menerima pembatasan itu asal tetap diperbolehkan beroperasi.

"Masih boleh beroperasi, tapi tidak boleh di jalan raya. Kami enggak apa-apa, asalkan masih boleh karena tujuan kami mencari nafkah, menghidupi keluarga, anak-anak," kata Misnan.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/15443071/melintasi-jalan-raya-kereta-kelinci-dan-bus-tayo-akan-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke