Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melintasi Jalan Raya, 'Kereta Kelinci' dan 'Bus Tayo' Akan Ditertibkan

Kompas.com - 10/02/2020, 15:44 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Prakiraan itu mengacu pada hasil pendalaman kepada para pemilik dan pengemudi.

Hasil pendataan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Jombang, sebagian pemilik atau pengemudi 'kereta kelinci' atau 'bus tayo', memiliki lebih dari armada.

"Pendataan awal 84 unit, tetapi kemungkinan lebih karena ada beberapa orang yang mengaku punya lebih dari satu. Hari ini saja, kami mengundang 84 orang, tapi yang datang 126 orang," ujar Hartono.

Tak laik dan langgar undang-undang

'Kereta kelinci' dan 'bus tayo' merupakan kendaraan modifikasi yang dibuat mirip dengan gerbong kereta api atau armada bus.

Baca juga: Hampir Seminggu Kebanjiran, Puluhan Warga di Jombang Mengeluh Gatal-gatal

 

Kendaraan modifikasi ini rata-rata dijalankan dengan mesin diesel.

Di Kabupaten Jombang, sejumlah 'kereta kelinci' atau 'bus tayo' beroperasi dari desa ke desa untuk mengangkut anak-anak, saat liburan sekolah.

Terkadang, para pemilik atau pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' menerima order mengangkut penumpang secara berombongan untuk bepergian ke tempat wisata atau saat ada hajatan.

Menurut Hartono, Pemkab Jombang tidak bisa menghilangkan 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang beroperasi di wilayah Jombang karena menyangkut nasib pekerjaan dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

Namun, ujar dia, para pemilik dan pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' juga berpeluang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika mengoperasikan armada mereka ke jalan raya.

"Ini semua penduduk Kabupaten Jombang, tidak mungkin diputus atau dilarang secara sepihak. Kalau sepihak sudah jelas, tadi disampaikan Pak Kasatlantas bahwa itu pelanggaran (lalu lintas). Tetapi karena sama-sama mencari makan, itu ada batasan yang tidak boleh dilanggar," kata Hartono.

Batasan yang tidak boleh dilanggar para pemilik atau pengemudi 'kereta kelinci' dan 'bus tayo', yakni tidak melintasi jalan raya saat mengangkut penumpang.

Kepala Satlantas Polres Jombang, AKP A Risky Ferdian Caropeboka mengatakan, berdasarkan hasil pendataan bersama antara Dishub dan kepolisian, puluhan unit 'kereta kelinci' dan 'bus tayo' yang marak beroperasi di wilayah Jombang, tidak didukung dengan hasil uji tipe kendaraan.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan ketentuan pada Pasal 50 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji tipe kendaraan wajib dilakukan setiap kendaraan modifikasi.

Ketentuan Pasal 50 Ayat 1 menyatakan, bahwa uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com