Martuani mengatakan, Zuraida istri hakim PN Medan memberikan sejumlah uang kepada Jefri dan Reza untuk membunuh suaminya.
Namun, Martuani mengatakan belum mengetahui jumlah uang yang diterima kedua pelaku dari Zuraida.
"Ini yang perlu kita dalami. Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima pelaku. Tapi menurut penyidik, motif pembunuhan karena masalah rumah tangga," katanya, Rabu.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin.
"Kita akan olah TKP, rekonstruksi. Nanti akan diketahui dan dicocokkan kronologi pembunuhan di rumah sampai bagaimana pelaku meninggalkan korban di kebun sawit," ungkapnya.
Baca juga: Masalah Rumah Tangga Jadi Penyebab Istri Hakim PN Medan Bunuh Suaminya
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan, ketiganya diamankan terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019 silam.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Tiga Pelaku Pembunuh Hakim PN Medan Ditangkap di Lokasi Berbeda
Sumber: KOMPAS.com (Kotributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.