Salin Artikel

Cerita di Balik Hakim PN Medan Tewas di Tangan Istri hingga Sewa 2 Orang Pembunuh Bayaran

KOMPAS.com - Jumat (29/12/2019) silam, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Penemuan jasad itu pun menggegerkan warga setempat hingga dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan beberapa saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan.

Pelaku utama tak lain adalah istri korban sendiri bernama Zuraida Hanum (41), serta dua orang suruhannya bernama Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

Dikutip dari Tribun-Medan.com, ketiga pelaku pembunuh hakim PN Medan ini ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.

Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga.

Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan. Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.

"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.

Kronologi kejadian

Martuani menjelaskan kasus pembunuhan hakim PN Medan yang melibatkan istri korban.

Dari keterangan tertulis yang diberikan polisi kepada wartawan, Jamaluddin dan Zuraidah menikah pada 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring berjalannya waktu, Zuraida merasa cemburu karena merasa diselingkuhi, hingga pada tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka kemudian mengajak Reza dan selanjutnya sepakat dengan rencana itu, Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraidah menjemput Jefri dan Reza di Pasar Karya Wisata menuju ke rumahnya dan kemudian mengantarkan keduanya ke lantai 3.

Pukul 01.00 WIB, naik ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju, sementara anaknya tertidur.

Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya. Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Awalnya jasad korban rencanya akan dibuang ke daerah Berastagi, hingga akhirnya mereka memutuskan membuangnya ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membuang jasad korban ke TKP, mereka terlebih dahulu memakaikan korban dengan pakain olahraga PN Medan.

Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan napas.

Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.

"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.

"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi, kami masih melakukan pendalaman," tambahnya.

 

Zuraida beri uang kepada Jefri dan Reza untuk bunuh suaminya

Martuani mengatakan, Zuraida istri hakim PN Medan memberikan sejumlah uang kepada Jefri dan Reza untuk membunuh suaminya.

Namun, Martuani mengatakan belum mengetahui jumlah uang yang diterima kedua pelaku dari Zuraida.

"Ini yang perlu kita dalami. Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima pelaku. Tapi menurut penyidik, motif pembunuhan karena masalah rumah tangga," katanya, Rabu.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin.

"Kita akan olah TKP, rekonstruksi. Nanti akan diketahui dan dicocokkan kronologi pembunuhan di rumah sampai bagaimana pelaku meninggalkan korban di kebun sawit," ungkapnya.

Tiga pelaku mitangkap di lokasi berbeda

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, tiga terduga pembunuh Hakim PN Medan diamankan di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan, ketiganya diamankan terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019 silam.

"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," ujarnya.

 

Sumber: KOMPAS.com (Kotributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/10042191/cerita-di-balik-hakim-pn-medan-tewas-di-tangan-istri-hingga-sewa-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke