Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Rumah Tangga Jadi Penyebab Istri Hakim PN Medan Bunuh Suaminya

Kompas.com - 08/01/2020, 19:12 WIB
Dewantoro,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com -  Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, Zuraida Hanum (41), istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin memberikan sejumlah uang kepada JP(42) dan RF (29) untuk membunuh suaminya.

Kendati demikian, dia belum mengetahui besaran uang yang diterima kedua pelaku dari Zuraida.

"Ini yang perlu kita dalami. Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima pelaku. Tapi menurut penyidik motif pembunuhan karena masalah rumah tangga," katanya, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur

Dia menambahkan, pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

"Korban tidak saling kenal dengan pelaku. Sebelum pulang kerja, pelaku sudah ada di dalam rumahnya," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan rekontruksi pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin.

"Kita akan olah TKP, rekonstruksi. Nanti akan diketahui dan dicocokkan kronologi pembunuhan di rumah sampai bagaimana pelaku meninggalkan korban di kebun sawit," ungkapnya.

Baca juga: Hakim PN Medan Dibunuh Secara Rapi, Pelaku Pakai Alat Komunikasi yang Tak Biasa

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan istri korban, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ditemukan tewas di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat ()29/11/2019).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu dilakukan tepat pada 40 hari setelah kejadian, yakni hari ini, Rabu (8/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com