Salin Artikel

Masalah Rumah Tangga Jadi Penyebab Istri Hakim PN Medan Bunuh Suaminya

MEDAN, KOMPAS.com -  Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, Zuraida Hanum (41), istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin memberikan sejumlah uang kepada JP(42) dan RF (29) untuk membunuh suaminya.

Kendati demikian, dia belum mengetahui besaran uang yang diterima kedua pelaku dari Zuraida.

"Ini yang perlu kita dalami. Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima pelaku. Tapi menurut penyidik motif pembunuhan karena masalah rumah tangga," katanya, Rabu (8/1/2020).

Dia menambahkan, pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

"Korban tidak saling kenal dengan pelaku. Sebelum pulang kerja, pelaku sudah ada di dalam rumahnya," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan rekontruksi pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin.

"Kita akan olah TKP, rekonstruksi. Nanti akan diketahui dan dicocokkan kronologi pembunuhan di rumah sampai bagaimana pelaku meninggalkan korban di kebun sawit," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan istri korban, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ditemukan tewas di kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang pada Jumat ()29/11/2019).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu dilakukan tepat pada 40 hari setelah kejadian, yakni hari ini, Rabu (8/1/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/01/08/19120461/masalah-rumah-tangga-jadi-penyebab-istri-hakim-pn-medan-bunuh-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke