Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agung memutuskan mundur dari Parta Nasdem.
"DPP Partai NasDem telah menerima permintaan pengunduran diri Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara, dari seluruh jabatan dan posisi di Partai. Hal itu agar Agung dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapi," kata Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari.
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Lampung Utara, KPK Bongkar Brankas
Penangkapan Bupati Lampung Utara disambut gembira oleh warga. Bahkan sejumlah warga memotong kambing di halaman kantor Pemda Lampung Utara.
Kambing tersebut sebelumnya diarak menggunakan mobil menuju kompleks Pemda Lampung Utara.
“Kemarin kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih. Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Sandi saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Baca juga: KPK Panggil Istri Mantan Bupati Lampung Utara
Senin (2/9/2019), Bupati Enim Ahmad Yani terjaring OTT KPK di kantornya di Muara Enim.
Selain mengamankan Ahmad Yani, tim KPK juga mengamankan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi beserta stafnya Edy Rahmadi dan uang sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat.
"Kami duga uang ini terkait proyek di dinas PU setempat. Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Minta Jatah Mobil Lexus, Bupati Muara Enim: Hanya Pinjam
Berdasarkan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin dan Robi sebagai tersangka.
Ahmad Yani diduga sudah menerima fee sekitar Rp 13,4 miliar Robi Okta Fahlefi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp 130 miliar.
Baca juga: 9 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim
Sementara itu, Naufal anak kedua Bupati Ahmad Yani sempat membantah ayahnya tertangkap KPK.
Ia mengatakan ayahnya dibawa ke Jakarta dalam statusnya sebagai saksi.
"Dibawa ke Jakarta untuk sebagai saksi, karena sebelumnya perlu diketahui. Pada saat kejadian itu bukan OTT kebenarannya," kata Naufal saat ditemui di kediamannya yang berada di kawasan Pakjo Palembang, Sumsel, Selasa (3/9/2019).
Naufal mengatakan, pada Senin (2/9/2019), Ahmad Yani sedang menggelar rapat rutin mingguan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim.
"Kami anggap ini musibah," ujar dia.
Baca juga: Sidang Suap Bupati Muara Enim, Mengaku Pinjam Mobil hingga Wakil Bupati Bantah Terima Fee
Ahmad Yani adalah anak dari seorang Hakim Pengadilan Tinggi Agama, Suratul Kahfie SH dan Hj Yusa.
Ahmad Yani lahir di Jakarta, pada 10 November 1965. Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim bersama Juarsah pada Pilkada tahun 2018 lalu,
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp 4.725.928.566.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Suryadman meminta uang senilai Rp 300.000.000 kepada Kepala Dinas PUPR Bengakayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.
"Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung Tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: 4 Fakta OTT Bupati Bengkayang, Amankan Uang Ratusan Juta hingga Dibantah Gubernur Kalbar
Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkayang, Suryadman pernah menduduki kursi Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010.
Ia kemudian lolos memimpin Bengkayang pada periode 2010-2015 dan terpilih untuk kedua kalinya di periode 2016-2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadman menulis tangan surat pengunduran diri sebagai bupati.
Baca juga: Fakta Penetapan Bupati Bengkayang Tersangka KPK yang Berawal dari OTT
Surat tersebur tersebar di grup WhatsAppa pada Mingg(8/9/2019).
"Benar, (surat itu) dari Bapak (Bupati)," kata Kasubbag Humas Pemda Bengkayang, Kalimantan Barat, Robertus, saat dikonfirmasi.
Hal senada juga dijelaskan Pengurus Partai Demokrat yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik. Ia membenarkan keberadaan surat tersebut.
"Setahu saya (surat itu) benar. Pak Gidot ingin Bengkayang tetap maju, jadi dia mundur agar tidak bertele-tele," tutur dia
Saat ditangkap, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memiliki kekayaan lebih dari Rp 3 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dylan Aprialdo Rachman, Eni Muslihah, Skivo Marcelino Mandey, Ardito Ramadhan, Farid Assifa, Icha Rastika, Tri Purna Jaya, Hendra Cipta | Editor: Sabrina Asril, Candra Setia Budi, Krisiandi, Aprillia Ika, Abba Gabrillin, Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.