Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Oknum Guru Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Hafalan hingga Dilakukan Selama 2 Tahun

Kompas.com - 09/11/2019, 12:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Saat diperiksa polisi, A bersikeras tidak mengakui apa yang diperbuatnya adalah masuk kategori pencabulan.

Namun, ia mengakui dirinya hanya memeluk dan mencium pipi siswinya, dan perbuatan itu dilakukan tidak melulu berdua dengan siswanya kadang bertiga dengan siswa lain yang turut dipanggilnya ke gudang sekolah.

Menurutnya, apa yang dilakukannya terhadap sembilan muridnya tersebut untuk tujuan penguatan bagi siswanya agar mau belajar.

“Itu semua untuk penguatan saja, penguatan biar anak mau belajar,” kata A, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Lihat Istri Tetangga Menjemur Baju, Pelaku Pencabulan: Saya Tak Kuat...

 

4. Bantah cabuli sembilan siswa

Setelah diamankan polisi, A (51) oknun ASN membantah siswa yang suka dipeluk dan diciumnya berjumlah sembilan orang, menurutnya hanya empat orang siswa yang diperlakukannya begitu.

“Kadang berdua, kadang bertiga, jumlahnya pun bukan sembilan tetapi hanya 4 anak,” katanya bapak dengan tiga anak ini.

Baca juga: Kronologi Pemuda Cabuli Istri Tetangga Saat Lihat Menjemur Baju

 

5. Hukuman A ditambah sepertiga dari ancaman

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Donni mengatakan, oknum ASN yang melakukan pencabulan terhadap sembilan siswinya akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan, hal itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik.

Atas perbuatannya, A diancam Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka terhadap pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman. Pelaku juga langsung ditahan tanpa ada penangguhan,” katanya.

Baca juga: Hukuman Bagi Oknum Guru Cabul di OKI Akan Ditambah Sepertiga dari Ancaman

 

(Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belaminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com