Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Bagi Oknum Guru Cabul di OKI Akan Ditambah Sepertiga dari Ancaman

Kompas.com - 08/11/2019, 08:52 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Hukuman bagi tersangka A, oknum guru ASN sekaligus guru wali kelas yang merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap sembilan siswanya di SD Negeri Pematang Sukatani Kecamatan Mesuji Makmur Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai Pasal 82 Ayat 2 juncto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 adalah 15 tahun penjara.

“Namun, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka terhadap pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman. Pelaku juga langsung ditahan tanpa ada penangguhan,” kata Donni.

Baca juga: Guru Cabuli Murid, Dinas Pendidikan Tak Akan Beri Pendampingan Hukum

Seperti diberitakan, seorang guru berstatus ASN di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Mesuji Makmur OKI dilaporkan orangtua salah satu siswa tanggal 28 Oktober 2019 karena sudah melakukan perbuatan cabul pada anaknya yang masih duduk dibangku kelas VI sekolah dasar.

Saat diakukan pemeriksaan terhadap siswa ternyata jumlahnya bertambah menjadi sembilan orang.

Polisi segera bergerak cepat hendak menangkap oknum guru tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat dan ternyata pergi ke daerah Belitang OKU Timur.

Baca juga: Pengakuan Guru yang Diduga Cabuli 9 Murid di OKI

Pelaku yang merupakan guru wakil di kelas itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi di Polsek Mesuji dengan diantar keluarganya tanggal 5 November lalu.

Saat ini, pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Ogan Komering Ilir dan tidak mendapat penangguhan penahanan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com