Salin Artikel

Hukuman Bagi Oknum Guru Cabul di OKI Akan Ditambah Sepertiga dari Ancaman

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Hukuman bagi tersangka A, oknum guru ASN sekaligus guru wali kelas yang merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap sembilan siswanya di SD Negeri Pematang Sukatani Kecamatan Mesuji Makmur Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai Pasal 82 Ayat 2 juncto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 adalah 15 tahun penjara.

“Namun, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka terhadap pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman. Pelaku juga langsung ditahan tanpa ada penangguhan,” kata Donni.

Seperti diberitakan, seorang guru berstatus ASN di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Mesuji Makmur OKI dilaporkan orangtua salah satu siswa tanggal 28 Oktober 2019 karena sudah melakukan perbuatan cabul pada anaknya yang masih duduk dibangku kelas VI sekolah dasar.

Saat diakukan pemeriksaan terhadap siswa ternyata jumlahnya bertambah menjadi sembilan orang.

Polisi segera bergerak cepat hendak menangkap oknum guru tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat dan ternyata pergi ke daerah Belitang OKU Timur.

Pelaku yang merupakan guru wakil di kelas itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi di Polsek Mesuji dengan diantar keluarganya tanggal 5 November lalu.

Saat ini, pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Ogan Komering Ilir dan tidak mendapat penangguhan penahanan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/08/08525411/hukuman-bagi-oknum-guru-cabul-di-oki-akan-ditambah-sepertiga-dari-ancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke