Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Oknum Guru Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Hafalan hingga Dilakukan Selama 2 Tahun

Kompas.com - 09/11/2019, 12:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Diduga mencabuli sembilan muridnya sendiri A (51), seorang guru sekolah dasar berstatus Apararut Sipil Negara (ASN) di Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi.

Kapolres OKI AKBP Donni Ekas Syahputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara memberikan tugas hafalan kepada korban untuk selanjutnya dites.

Saat dites, sambungnya, tidak dilakukan di depan kelas, tapi korban diajak ke gudang sekolah sendiran kemudian cabuli. Aksi bejat ini sendiri sudah dilakukannya selama 2 tahun.

Aksinya terbongkar setelah salah satu orangtua korban ada yang melapor, kalau anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, A, oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan muridnya membantah telah melakukan perbuatan cabul.

Baca fakta selengkapnya:

1. Ditangkap karena ada laporan dari korban

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra  KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra

Donni mengatakan, A ditangkap polisi atas laporan salah seorang orangtua siswa pada tanggal 28 Oktober, yang mengadu kalau anaknya dicabuli oleh pelaku.

Atas dasar laporan itu polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ogan Komering Ilir segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan delapan siswa lainnya.

“Dari keterangan sembilan korban itulah polisi lalu bergerak hendak menangkap pelaku. Namun, saat itu pelaku tidak ada di tempat atau sudah meninggalkan desa,” kata Donny, di Mapolres OKI, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Selama 2 Tahun Guru di OKI Cabuli 9 Siswinya di Gudang Sekolah

 

2. Modus memberi hafalan kepada muridnya

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Donni menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan memberikan tugas hafalan pada korban untuk selanjutnya dites.

“Namun, saat dites tidak dilakukan di depan kelas, tapi siswa diajak ke gudang sekolah sendiran untuk selanjutnya dilakukan pencabulan," ujarnya.

Usai melakukan perbuatan cabulnya, pelaku selalu mengancam korbannya agar tidak melapor ke orang lain.

Baca juga: Pengakuan Guru yang Diduga Cabuli 9 Murid di OKI

 

3. Bantah perbuatannya dikategorikan pencabulan

IlustrasiKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi

Saat diperiksa polisi, A bersikeras tidak mengakui apa yang diperbuatnya adalah masuk kategori pencabulan.

Namun, ia mengakui dirinya hanya memeluk dan mencium pipi siswinya, dan perbuatan itu dilakukan tidak melulu berdua dengan siswanya kadang bertiga dengan siswa lain yang turut dipanggilnya ke gudang sekolah.

Menurutnya, apa yang dilakukannya terhadap sembilan muridnya tersebut untuk tujuan penguatan bagi siswanya agar mau belajar.

“Itu semua untuk penguatan saja, penguatan biar anak mau belajar,” kata A, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Lihat Istri Tetangga Menjemur Baju, Pelaku Pencabulan: Saya Tak Kuat...

 

4. Bantah cabuli sembilan siswa

Ilustrasi SHUTTERSTOCK Ilustrasi

Setelah diamankan polisi, A (51) oknun ASN membantah siswa yang suka dipeluk dan diciumnya berjumlah sembilan orang, menurutnya hanya empat orang siswa yang diperlakukannya begitu.

“Kadang berdua, kadang bertiga, jumlahnya pun bukan sembilan tetapi hanya 4 anak,” katanya bapak dengan tiga anak ini.

Baca juga: Kronologi Pemuda Cabuli Istri Tetangga Saat Lihat Menjemur Baju

 

5. Hukuman A ditambah sepertiga dari ancaman

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Donni mengatakan, oknum ASN yang melakukan pencabulan terhadap sembilan siswinya akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan, hal itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik.

Atas perbuatannya, A diancam Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka terhadap pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman. Pelaku juga langsung ditahan tanpa ada penangguhan,” katanya.

Baca juga: Hukuman Bagi Oknum Guru Cabul di OKI Akan Ditambah Sepertiga dari Ancaman

 

(Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belaminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com