BANDUNG, KOMPAS.com- Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPD RI yang menuntut pemulihan nama baik Aceng Fikri selaku anggota DPD RI.
"Iya benar ada. Suratnya sudah kita terima," kata Rasdian kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Kasus Aceng Fikri Terjaring Satpol PP, Merasa Dirugikan hingga Ancam Buat Laporan
Meski demikian, Rasdian membantah pernyataan Aceng Fikri yang menyebut Satpol PP telah mencemarkan nama baiknya.
Rasdian menjelaskan, Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Hal itu dilakukan lantaran saat razia oleh Satpol PP Kota Bandung, pada Kamis (22/8/2019) malam, keduanya yang berbeda identitas berada di dalam kamar.
"SOP-nya kita bawa dulu untuk dimintai keterangan di mako Satpol PP. Saat diperiksa yang bersangkutan bisa menunjukkan kalau beliau bersama istrinya, kemudian kita lepaskan," ucapnya.
Baca juga: Kena Razia Satpol PP, Aceng Fikri Menduga Dirinya Dijadikan Target