Menurut Rasdian, kepada media massa yang menanyakan kejadian tersebut, Satpol PP Kota Bandung selalu memberikan pernyataan bahwa mantan bupati Garut tersebut tidak melakukan pelanggaran Perda K3 setelah menjalani pemeriksaan.
"Kita selalu menyampaikan, setelah hasil pemeriksaan, beliau tidak melanggar perda K3," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Garut 2009-2013 Aceg Fikri terjaring razia gabungan Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) tengah malam.
Aceng Fikri terjaring razia bersama seorang perempuan. Dikutip Tribun Jabar, Aceng Fikri diamankan dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong, Kota Bandung.
Ia diamankan bersama seorang wanita yang belakangan diketahui sudah dinikahi sekitar dua bulan lalu. Aceng pun menunjukkan bukti pernikahan berupa dua buku nikah kepada petugas Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.