Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kota Bandung Bantah Cemarkan Nama Baik Aceng Fikri

Kompas.com - 26/08/2019, 21:11 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPD RI yang menuntut pemulihan nama baik Aceng Fikri selaku anggota DPD RI.

"Iya benar ada. Suratnya sudah kita terima," kata Rasdian kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Kasus Aceng Fikri Terjaring Satpol PP, Merasa Dirugikan hingga Ancam Buat Laporan

Meski demikian, Rasdian membantah pernyataan Aceng Fikri yang menyebut Satpol PP telah mencemarkan nama baiknya.  

Rasdian menjelaskan, Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran saat razia oleh Satpol PP Kota Bandung, pada Kamis (22/8/2019) malam, keduanya yang berbeda identitas berada di dalam kamar.

"SOP-nya kita bawa dulu untuk dimintai keterangan di mako Satpol PP. Saat diperiksa yang bersangkutan bisa menunjukkan kalau beliau bersama istrinya, kemudian kita lepaskan," ucapnya.

Baca juga: Kena Razia Satpol PP, Aceng Fikri Menduga Dirinya Dijadikan Target

Menurut Rasdian, kepada media massa yang menanyakan kejadian tersebut, Satpol PP Kota Bandung selalu memberikan pernyataan bahwa mantan bupati Garut tersebut tidak melakukan pelanggaran Perda K3 setelah menjalani pemeriksaan.

"Kita selalu menyampaikan, setelah hasil pemeriksaan, beliau tidak melanggar perda K3," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Garut 2009-2013 Aceg Fikri terjaring razia gabungan Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) tengah malam.

Aceng Fikri terjaring razia bersama seorang perempuan. Dikutip Tribun Jabar, Aceng Fikri diamankan dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong, Kota Bandung.

Ia diamankan bersama seorang wanita yang belakangan diketahui sudah dinikahi sekitar dua bulan lalu. Aceng pun menunjukkan bukti pernikahan berupa dua buku nikah kepada petugas Satpol PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com